Bule Australia dan Kekasihnya Divonis 5 Tahun dan 4 Bulan Penjara

DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Brandon Luke Jhonsson, Bule Australia bersama kekasihnya, Remi Purwanti Dalam sidang, Rabu (27/2/2019) divonis 5 tahun dan 4 bulan penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun. Majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Ketut Kimiarsa dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan jaksa. Yaitu kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika GolonganI yang beratnya melebihi 5 gram. 

"Kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan 4 bulan penjara," tegas Hakim Kimiarsa dalam amar putusanya. 

Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda Rp. 700 juta. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan," tandas hakim. 

Atas putusan itu, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya di bawah komando Edward Firdaus Pangkahila langsung menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladianti yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun menyatakan pikir-pikir. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top