https://www.traditionrolex.com/27 Buka Paksa Blokade Penyekatan di Jalan, Pemuda Diringkus Polisi - FAJAR BALI
 

Buka Paksa Blokade Penyekatan di Jalan, Pemuda Diringkus Polisi

(Last Updated On: 15/07/2021)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Tidak terima jalanan yang dilaluinya diblokade saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pemuda bernama I Nyoman Gede Suteja (41) nekat membuka paksa barier penyekatan di perempatan Jalan Gatot Subroto Barat-Kebo Iwa, Denpasar Barat, Rabu 14 July 2021 sekitar pukul 09.30 Wita. 

 

Namun tindakan pemuda yang tinggal di Jalan Cokroaminoto Gang Swari C /36 Denpasar Utara itu dinilai melanggar aturan hukum. Sehingga siang itu juga, Suteja ditangkap saat mengendarai mobil Pick-up bermuatan besi. 

 

Menurut Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, tindakan Nyoman Suteja yang membuka barier penyekatan sudah tentu mengganggu ketertiban berlalulintas. Akibat yang ditimbulkan dalam pembukaan blokade tersebut, rusaknya barier dan traficone sehingga kendaraan bisa melewati penyekatan. “Pelaku membuka paksa barier penyekatan sehingga kendaraan lain bisa lewat,” ujar Iptu Sukadi, Kamis 15 July 2021. 

 

Tindakan tidak terpuji itu dilakukan Nyoman Suteja, pada Rabu 14 July 2021 sekitar pukul 09.30 Wita. Pemuda ini datang mengendarai mobil mobil Pick-up warna hitam dan mendadak berhenti di Jalan Gatot Subroto Barat, Kebo Iwo Denpasar. 

 

Suteja pun turun dari mobil, lalu mengangkat barier serta penyekat jalan dan melemparkannya ke pinggir jalan. Ia kemudian berteriak-teriak menyuruh pengguna jalan untuk melewati pembatas tersebut. “Setelah membuka barier penyekatan, pelaku pergi meninggalkan tempat tersebut menggunakan mobil pick up menuju arah timur,” terang Iptu Sukadi. 

 

Menerima laporan tersebut, anggota Polantas Polresta Denpasar berhasil menangkap Suteja saat kabur di simpang Gunung Sanghyang-Kebo Iwo Denpasar. Selanjutnya pemuda yang tinggal Jalan Cokroaminoto Gang Swari C /36 Denpasar Utara diserahkan ke Tim Resmob Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan. 

 

Diinterogasi, Suteja mengakui perbuatannya. Namun ia mengaku tidak setuju dengan adanya kebijakan penyekatan yang dilakukan aparat kepolisian. Pasalnya, saat dirinya mengendarai mobil Pick-up mengangkut besi yang dirakit, ia tidak bisa lewat. “Pelaku maunya jalan lurus ke selatan namun karena di tutup di arahkan ke barat,” tutur Iptu Sukadi. 

 

Sekitar pukul 09.30 Wita, Suteja datang lagi dari utara membawa pasir dan semen dan berhenti lagi di persimpangan. Dengan wajah kesal, Suteja turun dari mobil dan membuka blokade penyekatan dengan cara menggeser paksa bariier dan traficcone dan mengarahkan pengendara lain untuk lewat. Sehingga pengendara lain bisa menerobos penyekatan. 

 

Akibat perbuatannya, Suteja pun dijerat ancaman pidana yang terkandung dalam Pasal 216 KUHP.  (Hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Seleksi Tahap Awal, Penjurian AHM Best Student 2021 Regional Bali Digelar Dengan Virtual

Kam Jul 15 , 2021
Dibaca: 15 (Last Updated On: 15/07/2021)DENPASAR – fajarbali.com  I Setelah dibukanya pendaftaran kompetisi karya ilmiah bagi para pelajar setingkat SLTA (SMA/SMK/MA/MAK) semua jurusan sejak bulan Mei yang lalu, kini tibalah saat nya Astra Motor Bali melakukan tahap seleksi awal dalam penjurian AHM Best Student 2021. Melalui media virtual Google meet, […]

Berita Lainnya