https://www.traditionrolex.com/27 Buang Bayi, Sepasang Kekasih ini Dituntut 5 Tahun - FAJAR BALI
 

Buang Bayi, Sepasang Kekasih ini Dituntut 5 Tahun

(Last Updated On: 04/03/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Pasangan kekasih, Luki Pratama (19) dan kekasihnya Mega Ayu Sekarwangi (18) menangis saat dituntut jaksa dengan hukuman masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/3/2020). 

 

 

“Kedua tersangka melanggar Pasal 77A ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nonor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sehingga menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heppy Maulia Ardani. Mendengar tuntutan jaksa itu, kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya dari Posbakum Peradi, langsung mengajukan pembelaan atau pledoi secara lisan yang intinya memohon keringanan hukuman karena terdakwa mengakui perbuatannya bersalah dalam persidangan.Menanggapi pembelaan lisan dari penasehat hukum terdakwa itu, jaksa menyatakan tetap pada tuntutan.

Dalam dakwaan yang menyebut bahwa sejoli ini dalam keadaan panik lantaran, terdakwa Mega dalam kondisi hamil. Bahwa kedua terdakwa kompak untuk berencana menggugurkan bayi hasil hubungan mereka.Berbagai carapun dilakukan oleh sejoli ini,  dari minum Pil Tuntas selama beberapa bulan, olah raga berat, memakai korset ketat hingga makan buah nanas muda dengan jumlah yang banyak. Singkat cerita, pada Minggu 6 Oktober sekitar pukul 15.30 Wita,  Mega mulai merasakan dibagian sakit perut. Setelah mutar-mutar dengan naik motor, akhirnya mereka ke klinik di Jalan Tukad Petanu, Panjer hingga malam.

Malam itu, pihak klinik mengatakan tidak bisa menangani dan merujuk  ke RS Sanglah. Namun mereka menolak surat rujukan dan tidak mau diantar ke mengunakan ambulance.Mereka kemudian pulang tapi tanpa tujuan yang jelas. Mereka kemudian berhenti di tempat yang sepi di Jalan Kresek Gang Ikan Teri, Sesetan. Luki menyuruh Mega membuka celana dan mengambil posisi orang akan melahirkan.

Sekitar 3 menit kemudian lahirlah bayi jenis kelamin laki-laki itu di pinggir jalan. Bayi mungil itu diaelimuti oleh terdakwa Luky dengan sarung yang telah disiapkan di jok motor.Saat meletakan bayi tersebut di rerumputan tanah, dipergoki oleh saksi Mujiyanto dan Iman Bukari yang sedang lewat. Keduanya diantar ke klinik Bidan Wahidah di Jalan Pendidikan Sidakarya.Karena kondisi bayinya lemah  dengan badan membiru, pada pukul 02.00 Wita dirujuk ke RSUP Sanglah. Setelah mendapat penanganan lebih lanjut, bayi yang dilahirkan di jalan tersebut tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia pada pukul 04.00 Wita.

 

Karena sejoli ini melahirkan bayi di luar nikah dan terencana melakukan perbuatan untuk menghilangkan jasad bayi dalam kandungan, akhirnya dilaporkan ke pihak Polisi.(eli).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dibidik KRBB, Sutrisno Akui Ingin Maju Pilkada Badung Muntra Sebut Tak Ada Keinginan Maju

Rab Mar 4 , 2020
Dibaca: 17 (Last Updated On: 04/03/2020)MANGUPURA – fajarbali.com | Koalisi Rakyat Badung Bangkit (KRBB) yang dibangun oleh Partai Golkar mulai membuka pendaftaran calon untuk Pilkada Badung 2020. Koalisi gabungan dari Golkar, Nasdem dan Gerindra itu telah membuka pendaftaran sejak tanggal 1-15 Maret 2020.    Save as PDF

Berita Lainnya