Selain sebagai sarana evaluasi, kegiatan ini juga menjadi wadah koordinasi lintas kantor pertanahan, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang memiliki keterkaitan wilayah, seperti antara Denpasar dan Badung yang memiliki dinamika pertumbuhan wilayah yang pesat.
Diharapkan, melalui gelar kasus ini, berbagai sengketa pertanahan yang terjadi dapat segera menemukan titik terang, sekaligus meminimalisir potensi konflik di masyarakat.
BPN Bali pun terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan demi mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum di wilayah Provinsi Bali. (rel)










