"Ketika korban berusaha melepas bekapan, pelaku anak mengambil pisau yang sudah disiapkan dan menusukkan pisau tersebut ke arah paha kiri korban," tutur jaksa.
Korban berusaha merebut pisau dari tangan pelaku anak. Setelah didapat korban menusukkan pisau tersebut ke lengan kiri terdakwa. Namun tak lama pelaku anak berhasil merebut pisau dari korban dan kembali menusuk korban kurang lebih 38 kali.
Setelah korban sudah tak berdaya, pelaku anak turun ke lantai bawah menuju kamar mandi untuk membersihkan luka bekas tusukan korban di tangan kirinya.
Lantaran darah terus mengalir pelaku anak mengambil jaket kain warna abu-abu milik korban untuk menutupi lukanya. Setelah itu pelaku anak naik kembali ke lantai atas untuk mencari barang berharga milik korban.
Di sana pelaku anak mengambil uang Rp 200 ribu dari dalam tas warna putih krem milik korban. Pelaku anak juga sempat akan mengambil handphone korban, namun lantaran berisi sandi, ia mengurungkan niatnya.
Selain mengambil uang, pelaku anak juga mengambil sepeda motor milik korban. Setelah itu ia kabur ke rumah temannya yang bernama saksi KAW alias Tata di Pantai Penimbangan, Buleleng.
Oleh KAW, pelaku anak diajak ke tempat kos milik Ros untuk membersihkan luka. Setelah itu terdakwa diajak ke tempat Kansa (DPO) yang membantu menggadaikan sepeda motor milik korban sebesar Rp 3 juta.
Sementara hasil Visum Et Revertum dokter Forensik Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar, kematian korban diakibatkan luka tusuk yang bersifat fatal yakni di dada samping kanan dan tiga buah luka tusuk pada perut kanan atas.(eli)










