Bocah Pembunuh Teller Bank Dituntut Setengah dari Hukuman Maksimal Orang Dewasa

Atas tuntutan itu pelaku anak melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan pembelaan secara lisan yang intinya memohon keringanan hukuman. 

Seperti diberitakan, sebelum pelaku menghabisi nyawa korban, pelaku terlebih dahulu mengambil pisau dapur dan menyelipkan di pinggangnya, Minggu (27/12/2020) sekitar pukul 16.00 Wita.

Setelah itu pelaku anak berjalan menuju rumah korban yang jaraknya kurang lebih 25 meter dari tempat kosnya. Di sana mengawasi keadaan sekitar sembari melihat situasi rumah korban.

Saat itu pintu gerbang rumah korban tertutup dengan kunci gembok hanya tercantol di pintu, sementara korban terlihat berada di halaman belakang rumahnya.

Pelaku anak lalu masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar tembok di sisi sebelah timur rumah korban yang tingginya kurang lebih 2 meter dan langsung masuk ke dalam rumah korban melewati pintu depan rumah yang tidak terkunci.

Sampai di dalam pelaku anak menuju kamar yang berada di lantai bawah dan mencari barang-barang berharga yang ada di kamar tersebut. Namun baru membuka lemari, korban masuk ke rumah dan lewat di depan kamar.

Pelaku anak lalu sembunyi di balik pintu kamar, sementara korban langsung naik ke kamar di lantai 2. Setelah korban berada di lantai atas, pelaku anak ikut naik ke lantai atas.

Di sana korban berdiri di depan kamar dengan posisi membelakangi pelaku anak sambil memainkan handphone. Rupanya korban mengetahui keberadaan pelaku anak dan berteriak maling sebanyak 5 kali.

Mendengar itu pelaku anak berlari mendekati korban dan mendorongny ke belakang sehingga korban jatuh di atas kasur. Pelaku anak kemudian membekap mulut korban dengan menggunakan tangan kiri.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top