DENPASAR - Fajarbali.com | Bocah berinisial PHAP alias Aldy (14) yang menjadi terdakwa dalam kasus pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan teller bank bernama Ni Putu Widiastiti (25) tewas secara mengenaskan dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.
Dalam sidang yang digelar secara tertutup itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih menjerat terdakwa dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP.
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.
"Tapi karena pelaku adalah anak dibawah umur, maka sesuai degan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), hukuman maksimal untuk pelaku anak adalah setengah dari hukuman orang dewasa," ujat Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, Kamis 21 Januari 2021.
Eka Widanta saat dikonfirmasi juga menyatakan, sebelum menjatuhkan vonis, jaksa terlebih dahulu mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan.
Yang memberatkan, perbuatan pelaku anak menarik perhatian masyarakat, menyebabkan korban kehilangan nyawa dan harta benda berupa uang Rp 200 ribu, 1 unit sepeda motor scoppy tahun 2014 warna merah crem No. Pol. DK 3114 KAR beserta STNK An. Ni Putu Widiastiti.
Sedangkan hal yang meringankan, Eka Widanta menyebut, pelaku anak selama persidangan bersikap sopan sehingga memperlancar jalannya persidangan. Anak mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
"Mohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan kepada pelaku anak," ucap jaksa dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Hari Supriyanto, Kamis (21/1/2021) di Pengadilan Negeri Denpasar.










