https://www.traditionrolex.com/27 BNNP Bali Sita Sekilo Lebih Sabu dari Tiga Pengedar Narkoba - FAJAR BALI
 

BNNP Bali Sita Sekilo Lebih Sabu dari Tiga Pengedar Narkoba

(Last Updated On: 30/04/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengamankan 10 paket sabu seberat 1.003,47 gram dari 3 tersangka pengedar narkoba.

Ketiga tersangka memiliki peran sebagai kurir pengantar, pengendali dan penerima barang.
Rencananya, barang haram ini akan diselundupkan ke Lapas Kerobokan. Tiga tersangka yang ditangkap itu masing-masing, Achmad Mustofa (38), I Nyoman Suparta (36) dan Wayan Gunawan (29).

Menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa, terungkapnya sabu sekilo ini bermula dari adanya pengiriman paket sabu di Jalan Sunset Road Kuta, pada Jumat (26/4) sekitar pukul 09.00 Wita. Tak lama diintai, datanglah tersangka Nyoman Suparta ke hotel di Jalan Nakula, Kuta dan masuk ke kamar nomor 101.

Kemudian tersangka Achmad Mustofa datang membawa timbangan dan masuk ke kamar tersebut. “Di kamar hotel, keduanya memecah-mecah 4 paket sabu menjadi 10 paket. Setelah itu mereka mencari hotel untuk penyerahan barang atas petunjuk napi di Lapas Kerobokan. Setelah mem-booking hotel di Jalan Dewi Sri, Kuta, mereka balik ke hotel sebelumnya,” ujar Brigjen Suastawa.

Tersangka Suparta kemudian menyuruh tersangka Mustofa mengantar sabu ke hotel di Jalan Dewi Sri, dan saat di bassement dia langsung ditangkap dengan barang bukti 10 paket SS seberat 1.003, 47 gram. Disusul disusul tersangka Suparta ditangkap di Hotel Jalan Nakula, dan tersangka Gunawan di Hotel Jalan Dewi Sri, Kuta.

“Ketiga pelaku ini merupakan residivis. Tersangka Mustofa pernah ditangkap terkait kasus judi tahun 2018. Sedangkan Suparta merupakan residivis kasus narkoba dan pernah ditangkap tahun 2017. Sementara Gunawan pernah diringkus tahun 2017 terkait kasus narkoba,” ujar Brigjen Suastawa.

Sementara dari jaringan berbeda, petugas BNNP Bali kembali menangkap tiga tersangka lainnya, yakni tersangka Halim Sanjaya (41) di Jalan Pulau Alor, Denpasar, Dewa Kadek Mahayasa (36) di Jalan Akasia, Denpasar dan Joni (36) di Jalan Kakatua, Kuta. Barang bukti yang disita yakni 56 gram sabu.

“Tersangka Halim perannya sebagai kurir. Dia pemakai sabu dan pernah ditahan tahun 2010 dan bebas tahun 2011,” kata Brigjen Suastawa didampingi Kabid Berantas BNNP Bali AKBP Nyoman Sebudi. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sembunyi di Parit, Tahanan Kabur Ditangkap Warga

Sel Apr 30 , 2019
Dibaca: 23 (Last Updated On: 30/04/2019)DENPASAR-fajarbali.com | Sehari dikejar, tersangka Andrei Spirindonov (36) akhirnya kedapatan bersembunyi di sebuah parit di Gang Tunjung sari Desa Tohpati Denpasar Timur, Minggu (28/4) sekitar pukul 22.48 Wita.  Save as PDF

Berita Lainnya