“Putu Nova juga berprofesi sebagai pengacara, untuk barang bukti yang kami amankan sekitar 50 gram,” terang salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya saat itu.
Sumber tadi, mengungkapkan bahwa ini adalah kasus kedua yang pernah menjerat Putu Nova. Di mana, pada tahun 2022 Putu Nova juga pernah terjerat kasus narkoba meski akhirnya divonis rehabilitasi atas kepemilikan 239 gram ganja. Putu sempat melakukan rehabilitasi di Yayasan Anargya
Di persidangan lalu juga terungkap jika Putu Nova sempat melakukan rehabilitasi di Surabaya. Namun, dikarenakan jauh dari rumah, maka dia memutuskan untuk melakukan rehabilitasi di Bali. Setelah menjalani rehabilitasi Putu Nova sempat berhenti mengonsumsi ganja.
Diduga Putu Nova kembali mengonsumsi ganja setelah mengalami kecelakaan pada 2019. Berdasar resume medis tanggal 14 September 2019, Putu Nova mengalami koma hemiparesis.Tapi, setelah sembuh, kepalanya sering sakit. Nah dari sinilah Putu Nova diduga kembali mengkonsumsi ganja yang katanya per hari enam sampai delapan linting.W-007










