Berkas Putu Nova, Oknum Pengacara yang Terjerat Kasus Ganja Sampai ke Jaksa Peneliti

1000021676
Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana. Foto/eli

Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana. Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Kabar terkait kapan tersangka kasus dugaan Narkotika, Putu Nova Christ Andika GP alias Putu Nova akan diadili di Pengadilan Negeri Denpasar belum juga ada kepastian. Padahal pria yang disebut sebut putra dari Ketua Ketua DPRD Badung Putu Parwata itu sudah ditangkap polisi sejak Minggu, (11/08/2024) lalu.

Meski begitu, dari informasi yang didapat, berkas tahap pertama sudah dikirim penyidik Polda Bali ke Jaksa penelitian pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).

Eka Sabana menjelaskan, berkas awal sudah diterima Jaksa peneliti dan saat ini sedang pelajari."Berkas tahap awal sudah diterima dan sedang dipelajari. Andai saja nanti setelah dipelajari berkas dinyatakan masih belum lengkap, maka Jaksa peneliti akan mengembalikan berkas dengan disertai pentunjuk untuk dilengkapi penyidik, " ungkap Eka Sabana.

Tapi dijelaskannya lagi, andai berkas tahap awal ini sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka berkas secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk menentukan jadwal sidang."Yang jelas antara penyidik dengan Jaksa peneliti pasti sudah ada komunikasi untuk menghindari berkas bolak balik, " tutup Eka Sabana.

Seperti diberitakan sebelumnya Putu Nova yang pernah tersandung kasus Narkotika kembali diamankan atas kasus serupa. Dia ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Bali bersama dua orang temannya, Minggu (11/08/2024) 02.00 dini hari di Jalan Nakula, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top