Sementara untuk kasus tindak pidana obstruction of justice dengan tersangka FS, BW, ARA, CP, HK, AN, dan IW, juga di waktu yang bersamaan juga telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16).
“Untuk tindak pidana obstruction of justice para tersangka disangka dengan Pasal 32 dan Pasal 33 jo. Pasal 48 jo. Pasal 49 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 dan Pasal 233 KUHP,” jelas Sumedana.
Baca Juga : Pengedar 3 Kilo Ganja Dituntut Jaksa 11 Tahun, Divonis Hakim 8 Tahun
Baca Juga : Jaksa Hadirkan Tiga Saksi, Terdakwa Korupsi Kupon BBM di DLHK Denpasar Terpojok
Dalam perkara khusus tersangka FS yang melakukan 2 (dua) tindak pidana yang berbeda yaitu pembukuan terhadap Brigadir J dan perkara obstruction of justice oleh JPU akan dilakukan penggabungan dakwaan sebagaimana asas concursus realis guna keefektifan dalam proses persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 141 KUHAP.
Dalam penggabungan 2 (dua) tindak pidana ini, tersangka FS disangka melanggar Kesatu Primair Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Kedua Primair Pasal 32 dan Pasal 33 jo. Pasal 48 jo. Pasal 49 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga : Ditangkap Saat Ambil Kiriman Ganja, Pria Asal Jakarta Dituntut 7 Tahun Penjara
Baca Juga : Pernah Jalani Rehabilitasi, Pria Asal Bandung Dituntut 3 Tahun Penjara










