Baca Juga : Kejati Bali Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi di LPD Desa Adat Sangeh
Saat dilakukan penggeledahan tersangka AA disebutkan sedang tidak berada di rumah. Sementara dari penggeledahan ini, tim penyidik berhasil menyita satu buah kendaraan roda empat jenis pick up dan satu sebuah sepeda motor jenis Honda PCX yang diduga milik tersangka AA.
Diberitakan pula bahwa, dalam perkara ini negara dalam hal ini LPD Desa Adat Sangeh mengalami kerugian Rp. 56.786.672.924. Atas nilai kerugian hasil penghitungan pihak inspektorat Badung yang nilainya berbeda dengan perkiraan awal, Luga saat Itu menjelaskan bahwa penyidik akan meminta keterangan ahli sehubungan dengan hasil audit penghitungan kerugian negara ini. W-007










