Dalam kasus ini tersangka AA diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Atau Kedua : Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pada saat penyerahan ini, Ikut diserahkan juga aset-aset yang dimiliki oleh tersangka berupa tanah maupun kendaraan bermotor yang sebelumnya telah disita oleh penyidik. Jaksa Penuntut Umum nantinya akan membuktikan aset tersangka AA tersebut untuk nantinya dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian Negara dalam hal ini LPD Sangeh,” pungkas Luga.
Baca Juga : Diaudit Inspektorat Badung, Kerugian LPD Desa Adat Sangeh jadi Rp 56,7 Miliar
Baca Juga : Soal Pengambilalihan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di LPD Desa Adat Sangeh, Ini Kata Aktivis Antikorupsi
Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Bali beberapa waktu lalu melakukan penggeledahan di rumah tersangka AA. Penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik mendapat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Saat itu Kasi Penkum Luga Harlianto mengatakan, tujuan dari penggeledahan ini adalah untuk mencari aset-aset yang diduga milik tersangka.”Ini adalah tindak lanjut hasil penelusuran aset yang sebelumnya telah diterima Penyidik Kejati Bali. Penggeledahan disaksikan oleh istri tersangka AA dan Perbekel serta Kadus Desa Sangeh,” tegasnya.
Baca Juga : Penyidik Pidana Khusus Kejati Bali Geledah Kantor LPD Desa Adat Sangeh










