Karena korban berontak dan menjerit, tersangka Rahman menjerat leher korban dengan tali tas selempang miliknya sambil menahan kepala korban dengan lutut kaki kanannya hingga korban tidak bisa bernafas dan meninggal dunia.
Setelah itu tubuh korban dibuang di dekat selokan Jalan Denpasar sampai Gilimanuk Br. Sumbersari Desa Melaya, Kec. Melaya, Kab. Jembrana. Kedua tersangka lalu membawa kabur barang barang milik korban berupa 1 unit Mobil Merk Honda Brio Satya E CVT warna hitam Mutiara.
Baca Juga : 704 Pamen Dimutasi, AKBP Ambariyadi Wijaya Dapat Promosi Jabatan Kabid TIK Polda Bali
Baca Juga : Beraksi di 15 TKP, Dua Maling Lintas Kabupaten Didor
Mobil ini kemudian oleh kedua tersangka dijual dan hasil penjualan dibagi dua. Akibat kejadian itu, selain korban kehilangan nyawa, korban juga kehilangan mobil, handphone sehingga nilai kerugian korban mencapai Rp 170 juta.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider 339 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (4) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.W-007










