"Saat ini JPU tengah menyusun surat dakwaan, setelah dakwaan selesai disusun, segera akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan untuk mendapatkan jadwal sidang, " tegas Bamaxs.
Baca Juga : Berkas Lengkap, Kasus Sambo Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Baca Juga : Tersangka Pembunuh Anak Kadung Dijerat Pasal 80 Ayat (4) UU PA, Ini Kata Aktivis Anak
Bamaxs juga menjelaskan, kasus yang menewaskan I Gusti Agung Mirah Agung Lestari yang merupakan pegawai bank Pemabungan Daerah (BPD) terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 WITA di dekat selokan Jalan Denpasar-Gilimanuk, Melaya, Jembrana.
Kasus berawal saat tersangka Nova Sandi Prasetya mengajak korban untuk check in di hotel. Setelah itu tersangka memberi obat tidur kepada korban. Setelah korban tertidur, tersangka akan meningkat mulut korban dengan lakban dan mengambil barang-barang milik korban.
Baca Juga : Pengecer Judi Togel, Pedagang Mie Divonis 4 Bulan Penjara
Baca Juga : Tipu Jual Beli Solar, Wanita Kelahiran Denpasar Diadili
"Namun rencana tersebut tidak dijalankan karena tersangka Rahman tidak ingin usahanya sia-sia," jelas Bamaxs.
Eksekusi baru dilakukan saat perjalanan di dalam mobil. Tersangka Rahman yang duduk di belakang korban dan langsung menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri tersangka Rahman mencekik leher korban.
Baca Juga : Rayakan Natal Bersama Warga Binaan, Kememkumham Ajak Napi Untuk Bertobat
Baca Juga : Berkat Natal, 320 Napi WBP Dapat Remisi, 8 Langsung Bebas










