"Karena itulah saya memutuskan untuk melaporkan Jaksa kepada Komisi Kejaksaan karena telah merekayasa fakta hukum," tegasnya.
Yang tak kalah pentingnya lagi, Rio juga telah mengetahui dari redaktur salah satu media cetak di Bali bahwa pelapor telah membayar uang sejumlah Rp. 15 juta ke media cetak tersebut untuk menayangkan berita tentang dirinya di halaman depan dengan berbagai tuduhan, fitnah dan penghinaan
"Karena itu saya pun melaporkan pelapor ke divisi kriminal khusus Polda Bali," pungkasnya.(eli)










