Bebas dari Penjara, Rio Handa Aji Balik Laporkan Jaksa dan Pelapor

Selain itu, Rio juga mulai mengunpulkan bukti-bukti komunikasi antara dia dengan pelapor. Saat itu dia menemukan bukti bahwa deadline proyek sudah disepakati untuk dirubah, dari Juli  2017 ke November 2017.

Sehingga pada saat pelapor memutuskan kontraknya secara sepihak pada bulan Oktober 2017, saya belum bisa dianggap wanprestasi (cidera janji), karena saya masih memiliki waktu untuk menjalankan prestasi saya," ungkap Rio.

Rio yang mengaku selama menjalani proses hukum, mencatat total ada 18 kali persidangan juga sempat melaporkan Jaksa ke Komisi Kejaksaan. 

"Saya memutuskan untuk melaporkan Jaksa, karena ia telah mencantumkan keterangan tidak benar dalam Surat tuntutannya yang merugikan saya," kata Rio. 

Rio menyebut, keterangan yang dianggapnya tidak benar adalah tentang waktu pemutusan perjanjian yang berasal dari keterangan pelapor kepada penyidik Polda Bali, yaitu bulan Desember 2017. 

Padahal menurut Rio, dalam persidangan, pelapor telah mengaku dihadapan majelis hakim bahwa pemutusan perjanjiannya ia lakukan pada bulan Oktober 2017. 

"Tapi Jaksa tetap mencantumkan dalam surat tuntutannya bahwa pemutusan perjanjiannya adalah Desember 2017. Sehingga saya menilai bahwa jaksa ingin memposisikan saya dalam keadaan wanprestasi," ungkapnya. 

Bahkan, Rio menyebut bahwa dia memiliki rekaman video yang isinya memuat tentang pengakuan pelapor di muka sidang yang mengatakan bahwa pemutusannya dilakukan pada bulan Oktober 2017. 

Namun, dalam repliknya, lagi-lagi Jaksa Penuntut Umum mencantumkan bahwa pemutusannya dilakukan bulan Desember 2017, sehingga saya menilai JPU terus berusaha memposisikan saya dalam keadaan wanprestasi.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top