DENPASAR-Fajarbali.com | Rio Handa Aji terpidana kasus penggelapan akhirnya angkat bicara soal kasus yang mengirimnya ke penjara selama dua tahun itu.
Rio Handa Aji yang sudah menghirup udara bebas sejak Agustus 2020 mengurin surat elektonik (email) ke redaksi Fajar Bali dengan maksud untuk meluruskan peberitaaan yang memuat persoalan yang membelitnya.
Diawal suratnya, Rio mengatakan sejatinya dia enggan utuk membahas soal pemeberitaan yang dianggap menyudutkannya itu. Sebeb menurut dia, justeru dengan pemberitaan itu dia bisa mengetahui siapa orang-orang yang ada disekitarnya.
"Sebenarnya bagus juga sih, cuma saya rasa sekarang sudah saatnya saya ungkap fakta-fakta yang ada, supaya balance (seimbang),” ujarnya dalam email yang diterima redaksi Fajar Bali, Minggu (24/1/2021).
Dalam email itu, Rio menuturkan, saat dirinya dilaporkan ke Polda Bali oleh seseorang yang menggunakan jasanya untuk membangun sebuah Restaurant didaerah Dewi Sri, dirinya sedang dilanda berbagai macam permasalahan bisnis.
Selain itu Rio juga mengaku saat itu sedang berduka karena ayahnya baru saja meninggal dunia, sehingga sulit untuk fokus menjalani proses pemeriksaan.
"Sewaktu menjalani tahap pemeriksaan di Polda Bali, kondisi saya sedang benar-benar kewalahan menghadapi berbagai macam masalah yang. Namun, ditahap persidangan, kondisi saya sudah lebih baik dan tenang," ujarnya mengawali ceritanya.
Dikatakan pula, pada saat perkaranya memasuki tahap persidangan, Rio ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di LP Kerobokan. Nah saat berada dalam tanahan, Rio mengaku menghabiskan waktunya untuk mempelajari hukum secara intensif.










