DENPASAR-fajarbali.com | Foto Penjabat Bupati Gianyar Ketut Rochineng mengacungkan jari satu saat menghadiri pelebon di Puri Agung Ubud beberapa waktu lalu beredar luas di media sosial (medsos). Menyikapi hal itu, Bawaslu Bali langsung bergerak cepat.
Bawaslu Bali Minta Klarifikasi Rochineng
Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia mengatakan, ada laporan yang masuk ke Bawaslu Bali terkait adanya dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral. Bawaslu Bali juga telah mengirimkan surat ke Ketut Rochineng melalui Panwaslu Gianyar. Surat tersebut berisi tentang permintaan klarifikasi.
“Hari ini suratnya sudah dikirim dan besok beliau diminta hadir ke Kantor Panwas Gianyar. Diminta hadir ke Panwas kan bukan berarti salah, itu mengklarifikasi temuan dan informasi dari masyarakat terkait dengan keberadaan beliau sebagai ASN dan Pejabat Bupati Gianyar. Laporan ini kami dalami dan diputuskan untuk diklarifikasi,” ujarnya, Senin (5/3/2018).
Seperti yang telah disampaikan oleh sebelumnya, Bawaslu Bali tidak akan tebang pilih serta terus berkomitmen mengawal dugaan ASN yang tidak netral dalam Pilkada. “Kami mensupervisi teman-teman daerah, dan kedua kami komit untuk menegakkan aturan kepada siapapun,” tegasnya.
Terkait proses dan sanksi, berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada di Pasal 71 dan Pasal 188 telah jelas menegaskan bahwa sanksi dari pejabat negara dan daerah yang tidak netral ialah dapat dipecat secara tidak hormat.
“Mengacu kepada pasal 71 ayat satu itu pejabat negara, pejabat daerah, tidak boleh membuat keputusan dan/atau menggunakan yang salah satu menguntungkan atau merugikan pasangan calon, kalau itu dilakukan sanksinya ada di pasal 188 ya, di UU ASN juga sudah ada dan akan diteruskan ke Komisi ASN,” pungkasnya. (her)