Penertiban ini mengacu pada Perda Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 3 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat. Untuk reklame berukuran besar seperti billboard dan tiang permanen yang melanggar titik, sanksinya jelas dibongkar. Sementara banner dan spanduk liar telah rutin ditertibkan melalui patroli harian Satpol PP, terutama di kawasan steril reklame.
Dari sisi kebijakan dan perizinan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra, menegaskan bahwa penertiban ini didukung penuh oleh pembenahan sistem perizinan. Terbitnya SK Bupati tentang 430 titik reklame resmi menjadi tonggak penting yang selama ini ditunggu.
“Dulu belum ada acuan titik, sekarang sudah jelas. Yang berada di luar titik resmi, pasti kami tertibkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, seluruh proses perizinan reklame kini dilakukan secara digital melalui aplikasi Si Ajaib, lengkap dengan verifikasi teknis lintas OPD hingga perhitungan pajak. Bahkan, setiap billboard wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dievaluasi berkala untuk memastikan konstruksi aman, terutama di tengah cuaca ekstrem dan angin kencang.
“Kalau baliho roboh dan menimbulkan korban, dampaknya bisa ke mana-mana. Karena itu penertiban ini tidak bisa ditunda,” tambahnya.
Sinergi tegas antara Satpol PP sebagai penegak perda dan DPMPTSP sebagai pengendali perizinan ini diharapkan mampu menghadirkan wajah kota Buleleng yang lebih tertib, aman, dan estetis, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha reklame. @gus










