*Penyusutan porsi TKD dinilai berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah, terutama daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), dalam menjalankan pelayanan publik dan pembangunan.
DENPASAR-fajarbali.com | DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite IV DPD RI bersama akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (FEB Unud), Dr. I Wayan Sukadana, dan Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi, di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Denpasar, Senin (31/8/2026).
Dalam RDPU itu, dibahas soal target pertumbuhan ekonomi mendekati 6 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Target tersebut dinilai perlu diuji kredibilitasnya di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tekanan terhadap dunia kerja.
FITRA menilai target pertumbuhan ekonomi hampir 6 persen cukup berat dicapai di tengah ketidakpastian global dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). FITRA juga menyoroti pelaksanaan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang dinilai mendorong resentralisasi kewenangan dan anggaran.
Kondisi itu tercermin dari penurunan porsi Transfer ke Daerah (TKD) yang disebut turun dari 28,24 persen pada 2023 menjadi 17,94 persen pada RAPBN 2027.
Penyusutan porsi TKD dinilai berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah, terutama daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), dalam menjalankan pelayanan publik dan pembangunan.
Akademisi FEB Unud, Dr. I Wayan Sukadana, mengingatkan potensi dampak tingginya imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) terhadap penyaluran kredit produktif. Imbal hasil SBN 10 tahun yang dipatok sekitar 6,9 persen dinilai berpotensi mendorong perbankan lebih memilih menempatkan likuiditas pada surat utang pemerintah dibandingkan menyalurkannya kepada sektor produktif.










