https://www.traditionrolex.com/27 Atasi Padat Arus Mudik, Akan Dilakukan Pembatasan Kendaraan Barang - FAJAR BALI
 

Atasi Padat Arus Mudik, Akan Dilakukan Pembatasan Kendaraan Barang

(Last Updated On: 06/06/2018)

NEGARA-fajarbali.com | Menjelang arus mudik, lalu lintas kendaraan barang diperkirakan akan makin meningkat.Untuk membatasi kendaraan barang atau truk yang melintas saat arus mudik dan arus balik, akan dilakukan setelah dikeluarkannya Peraturan Menetri Perhubungan No. 34 tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Angkutan Lebaran tahun 2018.



Pembatasan tersebut untuk truk atau kendarana barang yang mengangkut di luar sembako serta BBM. Pembatasan operasi mobil barang termasuk truk, meliputi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14 ribu kilograma, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih serta truk gandeng. Selain itu kendaraan barang mengangkut material (bahan tambang dan bahan bangunan) tidak diperkenan melintas di jalur arus mudik sejak tanggal 12 Juni 2018 atau H-3 hingga 14 Juni 2018 (H-1). Selain operasional truk, juga akan dilakukan penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UUPKB) atau jembrana.



Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) UPPKB Cekik, I Ketut Iriana melalui Penyidik PPNS, Putu Bagus Mudita, Selasa (5/6) kemarin menyampaikan UPPKB diakan ditutup dan dimanfaatkan sementara sebagai rest area. Hal itu sesuai dengan PM Perhubungan No 34 UPPKB selama ditutup akan difungsikan sebagai rest area atau tempat peristirahatan. Tidak hanya itu, di halaman parkir UPPKB juga akan difungsikan sebagai penampung truk atau kendaraan barang yang kedapatan melanggar yang masih beroperasi selama arus mudik.

Sementara, Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Yoga Widyatmoko juga menegaskan truk atau kendaraan barang yang boleh melintas hanya truk yang memuat sembako, BBM dan BBG, ternak, pos dan uang serta sepeda motor dalam rangka mudik dan arus balik secara gratis. Untuk mengetahui truk tersebut memuat apa, maka surat muatannya supaya ditempel kaca depan sebelah kiri. “Jika melanggar, maka akan disiapkan kantong parkir,” ujarnya.




Sementara, Manajer Usaha ASDP Gilimanuk, Heru Wahyono mengatakan lonjakan akhir pekan ini, ada pembatasan kendaraan barang di jalur mudik jalur Denpasar Gilimanuk. Diperkirakan padatnya kendaraan atau arus mudik pada akhir pekan. Namun untuk arus mudik, pihaknya sudah menyiapkan satu unit kapal besar untuk mengangkut pemudik. Menurut Heru, meskipun tak sebesar kapal Porlink yang pernah dioperasikan tahun-tahun sebelumnya, namun kapal besar yang disiapkan ini masih lebih besar dari pada kapal yang biasa beroperasi. Kapal besar tersebut bernama KMP Derajat Paciran. (prm)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

THR dan Gaji ke-13 ASN Buleleng Segera Cair

Rab Jun 6 , 2018
Dibaca: 9 (Last Updated On: 06/06/2018)SINGARAJA-fajarbali.com | Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buleleng akan menerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 pada tahun 2018. Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji ke-13 akan diterima oleh para ASN paling lambat Hari Jumat (besok) yakni tanggal 8 Juni 2018 mendatang. Hal tersebut […]

Berita Lainnya