Sementara, Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Yoga Widyatmoko juga menegaskan truk atau kendaraan barang yang boleh melintas hanya truk yang memuat sembako, BBM dan BBG, ternak, pos dan uang serta sepeda motor dalam rangka mudik dan arus balik secara gratis. Untuk mengetahui truk tersebut memuat apa, maka surat muatannya supaya ditempel kaca depan sebelah kiri. “Jika melanggar, maka akan disiapkan kantong parkir,” ujarnya.
Sementara, Manajer Usaha ASDP Gilimanuk, Heru Wahyono mengatakan lonjakan akhir pekan ini, ada pembatasan kendaraan barang di jalur mudik jalur Denpasar Gilimanuk. Diperkirakan padatnya kendaraan atau arus mudik pada akhir pekan. Namun untuk arus mudik, pihaknya sudah menyiapkan satu unit kapal besar untuk mengangkut pemudik. Menurut Heru, meskipun tak sebesar kapal Porlink yang pernah dioperasikan tahun-tahun sebelumnya, namun kapal besar yang disiapkan ini masih lebih besar dari pada kapal yang biasa beroperasi. Kapal besar tersebut bernama KMP Derajat Paciran. (prm)










