Atasi Padat Arus Mudik, Akan Dilakukan Pembatasan Kendaraan Barang

NEGARA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Menjelang arus mudik, lalu lintas kendaraan barang diperkirakan akan makin meningkat.Untuk membatasi kendaraan barang atau truk yang melintas saat arus mudik dan arus balik, akan dilakukan setelah dikeluarkannya Peraturan Menetri Perhubungan No. 34 tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Angkutan Lebaran tahun 2018.

Pembatasan tersebut untuk truk atau kendarana barang yang mengangkut di luar sembako serta BBM. Pembatasan operasi mobil barang termasuk truk, meliputi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14 ribu kilograma, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih serta truk gandeng. Selain itu kendaraan barang mengangkut material (bahan tambang dan bahan bangunan) tidak diperkenan melintas di jalur arus mudik sejak tanggal 12 Juni 2018 atau H-3 hingga 14 Juni 2018 (H-1). Selain operasional truk, juga akan dilakukan penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UUPKB) atau jembrana.

Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) UPPKB Cekik, I Ketut Iriana melalui Penyidik PPNS, Putu Bagus Mudita, Selasa (5/6) kemarin menyampaikan UPPKB diakan ditutup dan dimanfaatkan sementara sebagai rest area. Hal itu sesuai dengan PM Perhubungan No 34 UPPKB selama ditutup akan difungsikan sebagai rest area atau tempat peristirahatan. Tidak hanya itu, di halaman parkir UPPKB juga akan difungsikan sebagai penampung truk atau kendaraan barang yang kedapatan melanggar yang masih beroperasi selama arus mudik.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top