Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, Brellian Gema, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari transformasi peran asuransi dalam kehidupan masyarakat.
Melalui inisiatif ini, kata Brellian, perusahaan menegaskan perlindungan bukan lagi sesuatu yang eksklusif atau terpisah, melainkan menjadi kebutuhan dasar yang hadir dalam setiap aktivitas, termasuk saat berwisata.
“Kehadiran Asuransi Jasindo di destinasi wisata adalah bentuk komitmen kami dalam memastikan perlindungan hadir sebagai bagian dari pengalaman wisata masyarakat,” ujar Brellian, Selasa (19/5/2026).
Brellian menjelaskan perlindungan Personal Accident yang ada pada tiket masuk pengunjung mencakup antara lain santunan meninggal dunia akibat kecelakaan hingga Rp50 juta per pengunjung, santunan cacat tetap (total maupun sebagian) hingga Rp50 juta, penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan hingga Rp5 juta, transportasi akibat kecelakaan hingga Rp1 juta, dan santunan rawat inap sebesar Rp150 ribu per hari (maksimal 5 hari).
Menurut Brellian, asuransi itu berlaku selama 1x24 jam atau sepanjang pengunjung berada di kawasan Desa Wisata Penglipuran. Dengan itu berarti wisatawan akan lebih terlindungi secara menyeluruh selama aktivitas wisata berlangsung.
Representative Manager Asuransi Jasindo Cabang Denpasar, Erwyn Arys Sasongko, mengatakan integrasi perlindungan dalam tiket masuk merupakan pendekatan yang relevan dengan kebutuhan wisatawan saat ini.
“Dengan skema ini, wisatawan tidak perlu lagi memikirkan proses tambahan untuk mendapatkan perlindungan. Cukup dengan membeli tiket, mereka sudah terlindungi selama berada di kawasan wisata. Ini adalah bentuk layanan yang sederhana, namun memberikan nilai tambah yang nyata bagi pengalaman pengunjung,” jelasnya.










