Andi Baspian Yasma menjelaskan lebih lanjut bahwa pembongkaran menara-menara tersebut berakibat langsung pada cakupan dan kualitas jaringan di area terdampak. "Sekarang operator telko seperti Telkomsel, XL, dan Indosat menjadi terganggu dengan pembongkaran tersebut. Di beberapa lokasi, kualitas sinyal dilaporkan buruk, sementara kerja sama hanya tersedia dengan satu pihak dan tidak ada alternatif lain yang menyulitkan operator telko meningkatkan kualitas jaringannya," ujarnya, menyoroti kesulitan operator dalam memperbaiki blank spot atau area dengan sinyal lemah.
Keluhan serupa disampaikan oleh Regional Manager Balinusra PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG), Anandayu Ega Hardianto. Ia menegaskan bahwa kontrak antara Bali Tower dan Pemerintah Kabupaten Badung secara efektif menghalangi pelaku usaha infrastruktur telekomunikasi lain untuk berinvestasi dan berbisnis secara normal di wilayah tersebut. Ega menyebut kontrak eksklusif ini sebagai "hambatan investasi" yang signifikan.
TBIG sendiri telah menjadi korban dari kebijakan penertiban ini, dengan dua titik menara yang dibongkar di kawasan Batu Bolong dan Nusa Dua pada tahun ini, di samping sejumlah lokasi lain dalam beberapa tahun terakhir. Ega juga menjelaskan bahwa TBIG sempat memiliki Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemda Badung untuk program smart city yang berakhir pada 2022. Setelah MoU tersebut berakhir, pemerintah daerah menggunakan alasan ketiadaan dasar hukum kerja sama untuk melakukan penertiban dan pembongkaran.










