DENPASAR-fajarbali.com | Upaya memperkuat ketahanan keluarga melalui kehadiran ayah dalam pengasuhan anak terus mendapat dukungan lintas kementerian.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Nomor B/257/M.KT.02/2026 tanggal 10 Juli 2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga Bagi Pegawai ASN, yang memberikan kesempatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah melalui pemberian fleksibilitas waktu kerja. Surat Menteri_Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan KeluargaBagi Pegawai ASN.pdf
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026 mengenai Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS).
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian di seluruh instansi pemerintah diharapkan memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak usia PAUD, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah untuk mendampingi anak pada hari pertama sekolah sebagai bentuk penguatan peran keluarga menuju Indonesia Emas 2045. Surat Menteri_Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan KeluargaBagi Pegawai ASN.pdf
Menteri PANRB juga mengimbau agar pemberian fleksibilitas waktu kerja dilaksanakan dengan tetap memperhatikan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta pencapaian kinerja organisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.










