
Rapat Pembahasan Kebijakan SE Bersama tiga Menteri di Ruang Rapat Disdikpora Buleleng
BULELENG-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, Putu Ariadi Pribadi secara tegas menyampaikan bahwasannya satuan pendidikan jenjang SD dan SMP di Kabupaten Buleleng siap mengimplementasikan pola pembelajaran sesuai SE Bersama tiga Menteri. Demikian terungkap dalam Rapat Pembahasan Kebijakan SE Bersama tiga Menteri di Ruang Rapat Disdikpora Buleleng, Jumat (7/2/2025).
Ariadi menyampaikan pemerintah daerah wajib melakukan tindak lanjut SE Bersama tiga Menteri dimaksud untuk melakukan pengaturan jam belajar dan juga penyelarasan untuk kemudian dilaporkan kembali kepada Penjabat Bupati Buleleng dan Sekretaris Daerah Buleleng terkait penerbitan SE kepada satuan pendidikan di Buleleng. Khusus kepada sekolah yang bernuansa keagamaan atau madrasah, pihaknya menerangkan penyelarasannya dilakukan langsung oleh Kementerian Agama RI.
Berdasarkan isi SE Bersama tiga Menteri, Ariadi menerangkan proses pembelajaran siswa dilakukan secara mandiri di rumah pada saat awal bulan puasa yang diperkirakan tanggal 27 - 28 Februari 2025 dan pada tanggal 3, 4 dan 5 Maret 2025. “Untuk belajar mandiri kami serahkan kepada satuan Pendidikan untuk mengaturnya, apakah itu secara daring atau melalui penugasan dan yang lainnya. Itulah kesepakatan kami, karena satuan Pendidikan lah yang lebih paham terkait dengan kondisi siswa,” ujarnya.










