https://www.traditionrolex.com/27 APBD Induk Bangli 2020 Terancam Tak Bisa Disahkan - FAJAR BALI
 

APBD Induk Bangli 2020 Terancam Tak Bisa Disahkan

(Last Updated On: 29/11/2019)

BANGLI – fajarbali.com | Pembahasan KUA/PPAS APBD Bangli tahun 2020 antara DPRD dengan Eksekutif mengalami deadlock alias mentok. Dampaknya, target pengesahan RAPBD Bangli tahun 2020 terancam tidak bisa dilakukan. Mengingat waktu yang sangat mepet. Dimana sesuai ketentuan, seharusnya APBD Induk tahun 2020 paling lambat sudah ketok palu tanggal 30 November 2019.

 

Ketua DPRD Bangli, I Wayan Diar saat dikonfirmasi Kamis (28/11/2019) membenarkan kondisi tersebut. Disampaikan politisi PDIP Asal desa Belantih, Kintamani ini, sesuai rapat Dewan dengan Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Kabupaten Bangli, sejatinya anggaran bebas yang masih ada hanya sebanyak 1,3 miliar. Namun atas perintah Bupati Bangli, Sekda Bangli kembali diminta untuk melakukan penyisiran atau rasionalisasi sejumlah kegiatan untuk bisa menjalankan program Gerbang Gita Santi (GGS) dengan kebutuhan anggaran mencapai  Rp 42 miliar.  “Sampai saat ini, belum ada perkembangan untuk pembahasan APBD induk 2020. Sebab, per hari kemarin  masih mentok di pembahasan KUA/PPAS,” jelasnya.

Mentoknya pembahasan tersebut terjadi, kata Diar, karena sisa dana bebas Rp 1,3 miliar sudah merupakan hasil evaluasi dewan bersama TAPD sebelumnya. “Sudah semua di desk, dana bebas yang ada hanya sebesar Rp 1,3 miliar. Cuma masih ada selisih pendapatan dengan Sekda Bangli yang mendapat mandat dari Bupati. Karena masih mau mencari Rp 42 miliar. Bagi DPRD, tidak bisa dipenuhi angka itu,” sebutnya. Sebab, untuk memenuhi angka tersebut eksekutif berkeinginan merasionalisasikan kembali sejumlah kegiatan. “Mentoknya, hanya dipersoalan GGS saja. Bupati perintahkan ke Sekda agar GGS dianggaran sebesar Rp 42 miliar. Cuma, belum ketemu angka tersebut. Yang ketemu baru Rp 1,3 miliar. Itu sudah dibawa Sekda ke Bupati. Tapi sampai saat ini, belum ada komunikasi lanjutan lagi,” jelasnya.   

Bagi DPRD Bangli, angka Rp 1,3 miliar juga sudah mentok. Sebab, menurut Diar kegiatan yang akan dirasionalisasi tersebut, semuanya juga untuk kepentingan rakyat dan semuanya butuh. Sesuai rencana eksekutif, untuk bisa memenuhi anggaran GGS sebesar Rp 42 miliar, akan dilakukan penyisiran lagi dari tunjangan Bupati dan Wakil Bupati dan pemeliharaan fasilitas public. Selain itu, juga akan dilakukan rasionalisasi honor TPP, Tunjangan Transportasi Dewan, Tunjangan Perumahan Dewan. Apakah itu yang tidak bisa diterima Dewan? “Iya, sama-sama. Untuk TPP, Sekda selaku penerima TPP juga tidak berani melakukan rasionalisasi, kecuali atas perintah Bupati, berapa persen TPP itu bisa dipotong.  Tapi sampai kemarin, saat didesak berapa persen diperintahkan, juga belum ada jawaban yang jelas,” bebernya.

Meski demikian, DPRD juga mempersilakan TAPD kembali melakukan rasionalisasi. “Kita di DPRD nanti tinggal mempresentasikan anggaran yang ditunjuk itu. Namun mereka tidak berani juga, sehingga mentok jadinya. Dan sampai, per hari ini belum ada tindak lanjut,” tegasnya kembali. Atas kemelut tersebut, RAPDB Induk tahun 2020 yang semestinya besok (hari ini-red) sudah harus dilakukan, menunjuk Undang-Undang dan Permendagri, satu bulan sebelum anggaran berakhir APBD induk sudah ditetapkan jadi terancam gagal. Sebab, tanggal 30 November 2019 ini, semestinya APBD Induk sudah mesti ditetapkan. Sementara waktu yang tersisa hanya tinggal dua hari saja. “Dengan kondisi tersebut, iya siap-siap dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Tidak ada APBD. Terlebih, sampai hari ini, belum ada komunikasi Bupati dengan Pimpinan DPRD. Iya, sudah. Kalau itu diblok, harus manut-manut dengan aturan yang ada,” sebutnya.

Lantas upaya apa yang akan dilakukan? Ketika APBD tidak bisa disahkan, lanjut Diar, maka pihaknya akan melaporkan dulu kepada Gubernur Bali agar dilakukan mediasi. “Kalau mediasi di Gubernur juga tanpa ada keputusan, baru bisa dilakukan dengan Perkada. Itu jadi ranah Bupati,” sebutnya. Apakah kondisi tersebut, tidak akan menimbulkan konsekwensi? “Konsekwensi pasti ada. Nanti akan dilihat siapa yang salah. Apa Bupatinya yang salah tidak mengajukan KUA/PPAS atau DPRD-nya yang salah tidak membahas,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya sejauh ini masih terus berharap dan menunggu komunikasi lanjutan yang dilakukan Bupati Bangli bersama Pimpinan DPRD Bangli agar RAPBD induk Bangli tahun 2020 bisa ditetapkan tepat waktu. “Komunikasi Bupati bersama Pimpinan Dewan sampai malam ini, kita tetap tunggu. Tapi kalau lagi membahas ini tidak boleh, itu tidak boleh. DPRD juga begitu, iya kembali tidak akan bisa menemukan hasil. Akan buang-buang waktu saja,” sesalnya. (ari).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pemkab Gianyar Beri Penghargaan Wajib Pajak Berprestasi

Jum Nov 29 , 2019
Dibaca: 8 (Last Updated On: 29/11/2019)GIANYAR -fajarbali.com | Pemkab Gianyar memberikan penghargaan kepada wajib pajak atas kontribusinya dalam pembangunan di Gianyar melalui pembayaran pajak. Penghargaan diserahkan langsung Bupati Gianyar, I Made Mahayastra pada acara Gianyar Regent Tax Award 2019 di halaman Kantor Bupati Gianyar,  Rabu (27/11/2019) . Gianyar regent tax award […]

Berita Lainnya