Aniaya Teman Serumah, Bule Australia Dituntut 5 Bulan Penjara

brown
Terdakwa Daniel James Brown usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.foto/eli

Terdakwa Daniel James Brown usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Bule Australia bernama Daniel James Brown (33) yang terjerat kasus penganiayaan dituntut hukuman 5 bulan penjara. Dalam sidang, Kamis (30/11/2023) di Pengadilan Negeri Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Windari Suli menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Daniel James Brown dengan pidana penjara selama lima bulan,” sebut jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Badung. Jaksa penyebut, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

BACA Juga : Dua Bulan Lebih Ditahan, Mulyadi Tersangka Penipuan Dibebaskan Melalui RJ

Atas tuntutan itu terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum itu, melalui penerjemahnya langsung memohon keringanan hukuman, dengan alasan terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” terdakwa memohon keringanan hukuman yang mulia,” ujar terdakwa melalui penerjemahnya.

Atas permohonan itu, jaksa mengatakan tetap pada tuntutannya.”kami tetap pada tuntutan yang mulia,” sebut JPU. Atas jawaban jaksa, hakim pun menunda sidang selama dua minggu kedepan untuk pembacaan vonis.” Sidang kita tunda dua minggu untuk agenda putusan ya,” sebut hakim sembari mengetuk palu tanda sidang ditutup. 

BACA Juga : Kejati Bali “Bebaskan” Tersangka Kasus Fast Track dari Tahanan

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Daniel James Brown diadili karena diduga menganiaya rekannya yang bernama Darren. Kasus penganiayaan ini terjadi pada tanggal tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 WITA  saat saksi Darren sedang berada di rumah kontrakan di Jalan Pengubengan Gang Kayu Duren No.6B Kelurahan Kerobokan Kecamatan Kuta Utara.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top