ASPIRASI-Anggota Komite III DPD RI Dapil Bali AA Gde Agung menyerap aspirasi di Kantor Disnaker dan ESDM Provinsi Bali, Senin (22/4/2024).
DENPASAR-fajarbali.com | Pascalibur cuti bersama Idul Fitri tahun 2024, Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali AA Gde Agung mengunjungi Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali, di Kota Denpasar, Senin (22/4) untuk menyerap asprasi.
Kunjungan kerja ini sekaligus momentum membahas isu-isu terkini seputar ketenagakerjaan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan kepada karyawannya hingga skandal ferienjob yang melibatkan berbagai perguruan tinggi di tanah air.
Sehingga pertemuan tersebut juga mengundang perwakilan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Bali, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Dewan Pengurus Provinsi Bali dan stakeholder terkait lainnya.
AA Gde Agung merasa perlu membahas isu ketenagakerjaan karena ia merasa masih ada permasalahan-permasalahan yang belum tuntas. Ini tak terlepas dari hasil kunjungan kerjanya ke Turki beberapa waktu lalu untuk mengetahui secara langsung bagaimana kondisi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan alur ceritanya setelah viralnya video PMI asal Bali terlunta-lunta di Turki.
Bahkan AA Gde Agung sempat mengumpulkan para PMI di Buleleng bersama dinas terkait. Upaya lainnya, sebagai anggota DPD yang salah satunya membidangi Ketenagakerjaan, telah menemui Kapolda Bali untuk mendorong proses hukum bagi oknum-oknum agen “penipu”.
“Saya pikir harus ada sebuah badan atau apa namanya yang satu pintu mengurusi hal ini (PMI-red), belajar dari Philipina. Dalam pertemuan ini saya juga ingin tahu sejauh mana perusahaan membayar THR kemarin. Aspirasi ini sebagai bahan rapat kami dengan kementerian terkait dan sidang paripurna,” jelasnya.
Tak luput dari perhatiannya yakni kasus ferienjob mahasiswa Indonesia ke Jerman. Belakangan program tersebut ramai diperbincangkan karena diduga menjurus menjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Khusus ferienjob ini saya sempat bingung juga harus kemana mencari informasi. Tapi sudah dapat penjelasan dari beberapa orang perguruan tinggi," jelasnya.
Wakil Ketua I DPP Apindo Bali AA Bagus Mahaputra Sanjaya, memberikan masukan agar pemerintah merancang regulasi khusus mengatur perusahaan modal asing. Misalnya dengan menerapkan doposit sebelum mendirikan perusahaan.
Selain itu, perlu juga adanya "local partner" bagi perusahaan dengan modal asing di Indonesia untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
"Contohnya jika perusaha (modal asing-red) tidak membayar THR, pemerintah bisa memotong dari deposit itu," saran AA Bagus.
Soal kasus ferienjob mahasiswa Indonesia ke Jerman, dosen Undiknas Denpasar sekaligus Staf Ahli AA Gde Agung, Dr. I Nyoman Sedana, SE., M.I.Kom., menjelaskan, program tersebut sudah dihentikan oleh Kemendikbudristek karena tidak sesuai dengan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
"Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti VIII) sudah mengonfirmasikan bahwa ferienjob sudah dihentikan. Jadi harus hati-hati sekali soal pemberangkatan mahasiswa ke luar negeri. Syukur di Bali masih aman. Ini bertalian dengan kredibilitas perguruan tinggi," kata Sedana.
Pada kesempatan yang sama, Luh Made Wiratmi, Mediator Ahli Utama pada Disnaker dan ESDM Provinsi Bali, menjelaskan bahwa untuk Hari Raya Idul Fitri tahun ini, pihaknya mencatat satu perusahaan yang belum membayar kewajiban THR untuk karyawannya.
“Tim kami (pengawas dan mediator) masih melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut. Kami masih menunggu laporannya. Terakhir kami terima alasan sang owner sedang di luar negeri,” jelas Luh Made Wiratmi.
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, pihaknya telah mendirikan Posko THR yang terdiri dari pengawas, mediator dan tenaga administrasi di Disnaker ESDM Bali guna menampung pengaduan pekerja yang belum mendapatkan THR dari perusahannya. (gde)
Posko THR, lanjut dia, menerima delapan pengaduan dari enam perusahaan. Bahkan, salah satu pelapor memegang jabatan manager. Tim pun langsung menindaklanjuti dengan melakukan kunjungan lapangan melibatkan pengawas dan mediator.
Hasilnya lima perusahaan telah menuntaskan kewajibannya. Hanya satu saja yang masih menunggu laporan.
Jika perusahan tersebut belum juga membayarkan THR, maka pihaknya melayangkan peringatan hingga menyelesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.