Bahkan dirinya mendesak pihak KPK agar segera membuka kasus tersebut dengan terang benderang sehingga Masyarakat semua mengetahui secara jelas terkait kasus korupsi pengadaan APD. Bahkan dirinya juga meminta kepada KPK kalau memang yang bersangkutan tidak terlibat diharapkan KPK memberikan pernyataan yang jelas sehingga yang bersangkutan tidak tergantung.”Saya harapkan kepada KPK agar segera membuka Kembali kasus tersebut dengan terang benderang dan sejelas-jelasnya. Agar tidak ada yang ditutup-tutupi semua kami harapkan dengan pengungkapan sejelas-jelasnya. Begitu pula kalau memang yang bersangkutan tidak terlibat kami harapkan KPK memberikan pernyataan dengan jelas pula agar yang bersangkutan tidak tergantung,”pintanya dengan tegas.
Lebih jauh tutur Angastia, kasus tersebut dimana merupakan pelanggaran atas Pasal 236 UU Nomor 17 tahun 2014 yang menyatakan melarang anggota DPR berbisnis atau mengambil proyek pemerintah yang sumber anggarannya berasal dari APBN.”Dalam pasal sudah jelas seorang anggota DPR RI dilarang berbisnis atau mengambil proyek yang sumber anggarannya berasal dari APBN dan kenyataan yang bersangkutan masih menjabat sebagai komisaris pada PT EKI pemenang tender pengadaan APD dengan nilai Rp 3,3 triliun dimana dari anggaran tersebut BPK RI menemukan kerugian terhadap negara sebesar Rp 319 milyar,”ucapnya lagi. @gus










