
Aktivis Anti Korupsi Gede Angastia memperlihatkan bukti laporannya serta barang bukti yang dibawa ngelapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi
BULELENG-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Lantaran diduga terlibat dengan kasus pengadaan terhadap Alat Pelindung Diri (APD) pasca Covid 19 oleh Kementrian Kesehatan RI tahun 2020, Aktivis Anti Korupsi Gede Angastia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI berinisial GSL yang merupakan putra Buleleng.
Menurut Angastia, desakan yang ditujukan ke KPK setelah dirinya melaporkan serta menyerahkan beberapa bukti kepada KPK. Dimana dirinya menyatakan kalau GSL sempat diperiksa oleh KPK sebagai saksi pada tahun 2021 silam namun karena bukti tidak lengkap membuat membuat kasus tersebut mandeg.
Dengan kurangnya bukti tersebut Angastia mengaku dirinya Kembali mendatangi KPK pada Januari 2025 lalu untuk menyerahkan beberapa beberapa tambahan bukti atas dugaan keterlibatan GSL.”Memang yang bersangkutan (GSL-red) sempat diperiksa oleh KPK pada tahun 2021 namun kasusnya mandeg lantaran kurangnya bukti kemudian kami mencarikan bukti dan kami serahkan bukti tersebut ke KPK pada Januari 2025 kemarin. Dengan diserahkan bukti tersebut, kami mendesak agar KPK segera memeriksa yang bersangkutan demi uang negara yang dirugikan mencapai Rp 3,19 triliun,”tutur pria yang akrab disapa Anggas tersebut.
Menariknya lanjut Angastia, dimana GSL dalam kasus yang dilaporkan tersebut tercatat sebagai komisaris PT EKI yang merupakan pemenang tender dalam pengadaan APD Covid 19 pada tahun 2020 silam.”Yang bersangkutan merupakan komisaris yang tercatat di PT EKI yang merupakan perusaan pemenang tender dalam penyediaan APD saat wabah Covid 19 terjadi,”terangnya sembari menunjukkan Salinan bukti yang telah di serahkan ke KPK, Rabu (5/2/2025) siang kemarin.










