Pola pembangunan Bali dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang digagas Koster benar-benar dijalankan.
Seperti kebijakan Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018, Hari Penggunaan Busana Adat Bali melalui Pergub Bali Nomor 79/2018, Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/kain Tenun Tradisional Bali melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04/2021, Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020, serta UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang memberikan penguatan terhadap pemajuan kebudayaan, Desa Adat, dan Subak.
Langkah Koster diapresiasi krama Bali. Karena sosok pemimpin seperti Koster dan Giri Prasta dinilai sebagai pemimpin yang 'care' dengan budaya Bali. Karena seni, budaya, tradisi, dan kearifan lokal Bali tak ada duanya di dunia. ini yang menjadi daya tarik wisata Bali. Sehingga harus dilestarikan sepanjang masa.
"Wayan Koster juga membuka ruang-ruang pameran seni modern dan kontemporer bekerja sama dengan kalangan seniman dan pelaku kreatif di Bali," kata Rektor ISI Denpasar, Prof Dr I Wayan ‘Kun’ Adnyana MSn beberapa waktu lalu.
Menurut Prof Kun Adnyana, Koster juga telah mengayomi sangar dan institusi seni se Bali yang selama ini dikelola oleh seniman.
Selama periode pertama, Koster juga memberikan apresiasi pembinaan kepada seniman dan budayawan melalui program Pemerintah Provinsi Bali.
Dalam setiap kesempatan formal, Koster selalu mengenakan busana adat Bali. Anggota DPR RI periode 2004-2019 ini menunjukkan kepada krama Bali bahwa inilah satu sederhana melestarikan budaya Bali dimulai dari diri sendiri.










