Keterangan terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan bahwa pihak Ditreskrimum Polda Bali maish mendalami penyelidikan.
"Benar dan penyidik masih mendalaminya. Nanti akan dirilis," terangnya saat dihubungi wartawan, pada Jumat 3 Desember 2021.
Sebagaimana diberitakan, kasus pencurian data dan uang nasabah bank, dengan modus Skimming dilakukan perempuan asal Ukraina, Baklanova Khrystyna (33).
Ia sukses membobol uang nasabah bank dengan modus kejahatan mentransfer uang nasabah bank melalui virtual account. Transaksi itu dilakukan di salah satu mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di wilayah Kuta Selatan. Transaksi itu berlangsung sejak Sabtu 27 November hingga Selasa 30 November 2021, dan sukses membobol Rp 2,4 miliar.
Setelah pihak Bank melaporkan kejadian ke Polda Bali, Tim Resmob berhasil membekuk tersangka Baklanova di kediamannya di Jalan Toya Ning II Uluwatu Aarden Kuta Selatan, pada Rabu 1 Desember 2021 sekitar pukul 18.30 wita. (Hen)










