Ajukan Pembelaan, Putu Balik Minta Maaf dan Memohon Bisa Kembali Bekerja Demi Keluarga

Tapi upaya pengembalian belum selesai, korban sudah sudah melapor sehingga terdakwa terlebih dahulu di adili,” ungkap Aji Silaban.

(Last Updated On: )

Putu Balik bersama kuasa hukumnya Aji Silaban usia sidang pembacaan pembelaan di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/ist

DENPASAR – Fajarbali.com|Usai dituntut hukuman penjaga 2 tahun dan denda Rp 50 juta, I Putu Suarya, S.Sos alias Putu Balik yang merupakan Aparat Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Badung, terdakwa kasus korupsi, akhirnya diberi kesempatan untuk membela diri melalui pledoi pada sidang, Selasa (4/7/2024).

Diawal pembelaan, melalui kuasa hukumnya, Putu Balik langsung meminta maaf tantang apa yang sudah dilakukannya.”Memang ada kesalahan terdakwa dalam menyalah gunakan jabatannya dengan merekrut orang yang sebenarnya bukan kapasitasnya,” ujar tim kuasa hukum Putu Balik yang diwakili pengacara Aji Silaban.

Dikatakan pula, dalam pembelaan disampaikan bahwa, atas kesalahannya itu terdakwa Putu Balik juga telah melakukan pengembalian uang para korban, serta berjanji akan melunasi.’Tapi upaya pengembalian belum selesai, korban sudah sudah melapor sehingga terdakwa terlebih dahulu di adili,” ungkap Aji Silaban.

Atas pertimbangan yang disampaikan dalam pembelaan itu, Aji Silaban meminta agar majelis hakim bisa memberikan rasa keadilan terhadap terdakwa dan memohon kearifan majelis hakim.”Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan penyesalan terdakwa serta permohonan maaf terdakwa sehingga bisa memberikan putusan yang seadil adilnya,” tutup Aji Silaban.

Dalam kesempatan ini, terdakwa Putu Balik juga menyampaikan pembelaan sendiri. Intinya dia mohon maaf kepada majelis hakim atas kesalahan yang telah dilakukannya. Meski begitu dia mengaku tidak melakukan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Saya memohon maaf atas kesalahan yang terjadi dan berharap yang mulia bisa mengampuni atas kesalahan saya ini. Saya tidak merasa melakukan korupsi dan mengambil uang negara sedikitpun,” ujar Putu Balik.

“Saya juga berharap agar setelah masalah ini selesai, saya masih bisa bekerja ditempat semula untuk menghidupi keluarganya mengingat masih ada anak kecil yang menjadi tanggungan saya,” pungkas Putu Balik.

Sementara tim JPU dari Kejaksaan Negeri Badung, usai mendengarkan pledoi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa maupun dari terdakwa, menyatakan akan mengajukan tanggapan atas pembelaan itu pada sidang selanjutnya. “Kami akan menyampaikan tanggapan atas pledoi terdakwa ini secara tertulis yang mulia,” tegas JPU.

Sidang agenda tanggapan JPU ini akan minggu depan. Sebelumnya diberitakan JPU menjerat terdakwa Putu Bali dengan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 65 Ayat (1 ) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.W-007

Next Post

Maling Motor di Denpasar, Ditangkap di Karangasem

Kam Jun 6 , 2024
Kunci Nyantol
IMG_20240606_181720

Berita Lainnya