Yusron melanjutkan, produk Hasanah menggunakan akad ijarah multijasa, sehingga memastikan seluruh proses pembiayaan berlangsung sesuai ketentuan syariah dan memberikan kejelasan terkait manfaat serta biaya sejak awal.
Melalui produk ini, kata dia, pelanggan dapat mengajukan pembiayaan porsi haji plus tanpa menggunakan jaminan (non-collateral) dengan pilihan tenor fleksibel hingga 60 bulan, bekerja sama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berizin resmi Kementerian Agama.
Dalam proses pengajuan, masih kata Yusron, pelanggan cukup menyiapkan dokumen pembiayaan seperti identitas diri, bukti penghasilan, serta dokumen pendukung lain yang dibutuhkan untuk verifikasi.
"Ketentuan terkait angsuran, pelunasan sebagian atau penuh, hingga aturan mengenai keterlambatan pembayaran dijelaskan secara transparan dalam akad sehingga pelanggan dapat memahami seluruh proses sejak awal," ungkapnya.
Lebih lanjut, pelanggan yang pengajuan produk Hasanah-nya telah disetujui akan didaftarkan untuk memperoleh Nomor Porsi Haji Plus secara resmi. Nomor porsi ini menjadi bukti bahwa pelanggan telah masuk dalam antrian keberangkatan sesuai ketentuan Kementerian Agama.
Setelah diterbitkan, pelanggan dapat mengecek status nomor porsi tersebut secara mandiri melalui website resmi Kementerian Agama atau aplikasi Haji Pintar, aplikasi resmi Kemenag yang menyediakan beragam informasi terkait layanan ibadah haji.
Kehadiran produk Hasanah diharapkan dapat memperkuat pertumbuhan pembiayaan syariah Adira Finance yang menunjukkan tren positif. Hingga November 2025, kinerja pembiayaan berbasis syariah Adira Finance menunjukkan pertumbuhan yang positif.










