Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada kedua terdakwa sebesar Rp 1 miliar
Search Results for: Yohan Maical Frederik Posumah
“Oleh karena itu memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun,
“Seharusnya sidang mengagendakan pemeriksaan saksi, tapi karena tidak ada saksi yang hadir, maka sidang ditunda pekan depan,” jelas Aprianus Kabubu Pajanji, yang merupakan kuasa hukum dari terdakwa Ichas Dwi Krisna