DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Kasus rebutan hak asuh anak antara Kadek Agus D dan Ayu PD berbuntut panjang. Siti Sapurah SH selaku pengacara Ayu PD, mempropamkan penyidik Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali ke Propam Polda Bali, pada Senin (5/4/2021) lalu. Mereka yang dilaporkan yakni 3 penyidik berinisial Y, M dan S serta Kasubdit IV RPK Polda Bali berinisial S.
Siti Sapurah yang akrab dipanggil Ipung itu mengatakan keempatnya dipropamkan karena penyidik RPK Polda Bali dinilai tidak paham soal hukum apalagi tentang hukum peradilan anak. Sementara dari pendapat saksi ahli Profesor Windia mengatakan jelas bagaimana status hukum perkawinan secara adat dan bagaimana status anak dilahirkan dalam posisi perkawinan adat.
"Pendapat saksi ahli Profesor Windia sudah jelas dan ini kami sudah lampirkan surat kepada Kasubdit RPK (berinisial S) supaya menjadi atensi dan kami berikan masukan supaya dalam menjalankan proses hukum klien kami sesuai Pasal 330 KUHP tentang perebutan atas hak anak dibawah umur 0 sampai 12 tahun dari orang yang bukan haknya untuk dikuasai. Itu ancamannya 9 tahun," ungkap Ipung di Denpasar, Rabu (7/4/2021).
Ipung mengatakan mengapa pihaknya meminta penyidik menerapkan Pasal 330 KUHP ? Karena disitu jelas yang meminta dan memaksa hak anak itu adalah bapak dari Kadek Agus D atau mertuanya Ayu DP. "Jadi, secara hukum, ibu atau bapak dan kakek atau nenek tidak punya hak apa apa disini. Yang berhak adalah ibu kandungnya," ujarnya.










