Gugatan Tidak Dapat Diterima, Togar Pilih Ajukan Gugatan Ulang

DENPASAR -Fajarbali.com |  Gugatan wanprestasi yang diajukan pengacaranya Togar Situmorang, SH., MH., MAP.,CLA  terhadap mantan kliennya, Rolf Steffen Gornitz yang merupakan warga negara Jerman berakhir sudah, Senin (14/12/2020). 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan I Made Pasek dalam amar putusannya menyatakan bawa gugatan yang diajukan penggugat tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard) alias NO. 

Pun dalam gugatan rekonvensi hakim juga menolak eksepsi tergugat rekonvensi dan menyatakan gugatan penggugat rekonvensi tidak dapat diterima. 

R. Teddy Raharjo selaku kuasa hukum penggugat mengatakan sekaligus mengingatkan bahwa, majelis hakim dalam putusannya menyatakan gugatan tidak dapat diterima, bukan menolak gugatan. 

"Jadi putusannya adalah gugatan tidak dapat diterima bukan ditolak. Artinya gugatan itu gugur, demikian gugatan rekonvensi dari tergugat yang juga ditolak karena gugatan awal sudah cacat yang akhirnya dinyatakan NO," tegas Teddy Rahardjo, Selasa (15/12/2020). 

Terkait putusan tersebut, Teddy mengatakan ada dua jalan yang bisa  ditempuh. Yang pertama dengan mengajukan perlawanan melalui upaya hukum banding, dan yang kedua mengajukan gugatan baru.

"Tapi kami memilih untuk mengajukan gugatan baru," tegas Teddy. Karena memilih mengajukan gugatan baru, kata Teddy lagi, maka batas waktu 14 hari yang diberikan majelis hakim dalam menentukan sikap menjadi tidak berlaku. 

Dikatakan pula, mengapa pihaknya lebih memilih mengajukan gugatan baru karena dalam putusan hakim  sama sekali tidak menyentuh atau memeriksa pokok perkara yang ada dalam gugatan. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top