DENPASAR-fajarbali.com | Pemerintah Kota Denpasar terus berkomitmen memperkuat tata kelola aset daerah dan mengoptimalkan sektor pendapatan sebagai langkah nyata dalam pencegahan korupsi serta mewujudkan keuangan daerah yang sehat.
Berdasarkan data laporan performa capaian hingga kuartal akhir tahun 2026, sinergi program sertifikasi tanah, penelusuran fisik bangunan, hingga intensifikasi pajak terbukti memberikan dampak signifikan bagi penyelamatan keuangan daerah Kota Denpasar.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, di hadapan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kasatgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V.2 KPK RI, Nurul Iksan Al Huda, dan bupati se-Bali, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Perbaikan Tata Kelola pada Pemda se-Wilayah Bali, Kamis (5/11/2026) di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali.
Didampingi Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, Wali Kota Jaya Negara memaparkan capaian kinerja Pemerintah Kota Denpasar, antara lain: Hingga Triwulan III tahun 2026, Pemkot Denpasar mencatatkan total penyelamatan keuangan daerah sebesar Rp3.469.030.359.666,83. Angka ini bersumber dari nilai 1.867 bidang tanah milik pemerintah daerah yang berhasil dilegalkan melalui kepemilikan sertifikat resmi atau mencapai 96,99 persen dari total 1.925 bidang tanah.
Rincian luasan tanah yang berhasil diselamatkan meliputi tanah jalan sebanyak 1.308 bidang tanah senilai Rp2,45 triliun, tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) sebanyak 180 bidang tanah senilai Rp65,17 miliar, dan tanah lainnya sebesar 379 bidang tanah senilai Rp951,58 miliar.










