Jaringan Judi Online Internasional, Tiga Perempuan Divonis Dua Tahun Penjara

IMG-20261029-WA0008_copy_800x450
Tiga terdakwa perempuan menjalani sidang putusan dalam perkara jaringan judi online internasional di PN Denpasar.foto/eli

DENPASAR –Fajarbali.com|Tiga perempuan yang terseret perkara perjudian online (judol) jaringan internasional, Indri Jeanefer Tulus, Mikha Gabriela Barahama, dan Ramona Friska Tulus, masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (29/10).

Majelis hakim yang diketuai I Gede Novyartha menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi tanpa izin dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian.

“Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun,” demikian amar putusan yang dibacakan dalam persidangan.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Rizky Sitraputra yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun. Setelah mendengarkan putusan, ketiga terdakwa menyatakan menerima, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam perkara ini, ketiganya dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Siber Polda Bali menggerebek sebuah rumah di Jalan Pratama, Gang Hasan Nomor 3, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, Minggu (12/4). Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat orang, yakni Indri, Mikha, Ramona, dan Wildan Aflah Al Barroh. Wildan menjalani proses persidangan melalui berkas perkara terpisah.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top