DENPASAR-fajarbali.com | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar bertindak tegas terhadap bangunan yang melanggar tata ruang. Hingga akhir Bulan Oktober 2026 ini tercatat 23 bangunan ditidak karena melanggar tata ruang.
Tindakan tegas itu dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di kawasan pertanian pangan berkelanjutan atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Semua bangunan tersebut telah dikenakan SP3 dan ertg55 masing-masing Rp 50 juta. Bangunan tersebut kebanyakan bangunan jenis usaha mulai dari bengkel, salon, garasi mobil hingga perumahan.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, Gandhi Dananjaya Suarka, mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan surat keputusan (SK) denda sebesar Rp50 juta tersebut. Namun, hingga saat ini denda tersebut belum dibayarkan. "Belum, belum, sama sekali belum ada yang membayar satu pun," ujar Gandhi, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, bangunan tersebut didirikan di lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Lahan yang dimaksud merupakan kawasan pertanian pangan berkelanjutan sehingga tidak semestinya digunakan untuk kegiatan pembangunan yang bertentangan dengan ketentuan tata ruang.
Meski SK denda telah diterbitkan, pemerintah masih memiliki tahapan penindakan yang harus dilalui sebelum melakukan pembongkaran.
Mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar Nomor 68 Tahun 2023, apabila denda tidak dibayarkan selama satu tahun, fasilitas umum seperti sambungan air dari PDAM dan listrik dari PLN dapat dicabut.










