BADUNG – Fajarbali.com|Warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru, Kieran Paul Glasspole (56), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10). Ia didakwa melakukan perusakan televisi di Sense Sport Bar, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Akibat kejadian tersebut, pemilik usaha mengalami kerugian sebesar Rp5.838.000.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fisher Valen J. Simanjuntak, S.H. Dalam surat dakwaan disebutkan, peristiwa perusakan itu terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 23.13 WITA. Jaksa mendakwa terdakwa melakukan perusakan terhadap barang milik orang lain.
“Terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,” demikian petikan surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
Peristiwa bermula ketika terdakwa datang seorang diri ke Sense Sport Bar sekitar pukul 22.20 WITA. Setibanya di lokasi, ia memesan tiga botol bir dan satu gelas wiski, kemudian duduk di area meja bartender.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa kemudian merasa kecewa karena tidak berhasil menemui Apriyana Sari, istri pemilik Sense Sport Bar. Ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diterimanya itu diduga menjadi pemicu tindakan perusakan.
“Adapun alasan terdakwa melakukan pelemparan benda tersebut karena sebelumnya terdakwa berniat untuk bertemu dengan salah satu saksi, yaitu Apriyana Sari yang merupakan istri pemilik Sense Sport Bar, namun tidak berhasil. Terdakwa merasa tidak puas dengan pelayanan yang ia terima,” ungkap JPU dalam surat dakwaannya.










