DENPASAR-fajarbali.com | Komisi III DPRD Kota Denpasar yang membidangi masalah pembangunan menjadi sorotan. Hinga saat ini komisi III belum pernah turun langsung meninjau proyek fisik berskala besar di Kota Denpasar. Padahal, sejumlah proyek dengan anggaran besar masih dalam tahap pengerjaan dan memerlukan pengawasan agar kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi.
Luputnya pengawasan dari komisi III sangat disayangkan oleh salah seorang Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira. Dua proyek yang menjadi sorotan yakni penataan pusat kota dengan anggaran Rp79,5 miliar dan pembangunan Poliklinik RSUD Wangaya dengan anggaran Rp100 miliar. Total anggaran kedua proyek tersebut mencapai Rp179,5 miliar.
Wandhira menegaskan, Komisi III memiliki tugas dan kewenangan melakukan pengawasan terhadap pembangunan fisik yang dilaksanakan Pemkot Denpasar. “Karena itu, pengawasan semestinya dilakukan saat proyek masih berjalan, bukan setelah seluruh pekerjaan rampung,” ungkapnya, Selasa (20/10/2026).
Wandhira menyebut, pengawasan di lapangan penting untuk memastikan spesifikasi teknis, bahan yang digunakan, hingga kualitas pengerjaan sesuai dengan perencanaan. Dengan begitu, apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai, masih ada kesempatan untuk melakukan koreksi sebelum proyek selesai. “Kalau pengerjaan fisik sudah selesai, apa yang mau diawasi? Dewan tidak bisa lagi melakukan koreksi secara maksimal karena pekerjaan sudah terpasang,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar ini pun mengingatkan, fungsi pengawasan DPRD tidak boleh berjalan sebatas formalitas. “Terlebih, proyek dengan nilai anggaran besar menggunakan dana publik sehingga pelaksanaannya harus mendapat perhatian serius,” tandas Wandhira.









