PADA Senin sore, 14 September 2026, seorang menteri keuangan mengetahui jabatannya berakhir bukan dari rapat kabinet, bukan dari surat resmi yang lebih dulu ia terima, melainkan dari telepon Menteri Sekretaris Negara.
Purbaya Yudhi Sadewa mengaku sudah memperhitungkan peluangnya, kira-kira 50-50. Perkiraannya benar. Kepastian itu tetap datang mendadak, cukup mendadak sampai ia mengaku sulit tidur semalam sebelum serah terima jabatan kepada penggantinya, Suahasil Nazara.
Tulisan ini tidak bermaksud menilai kinerja Purbaya, dan bukan tempatnya menilai keputusan Presiden mengganti menterinya. Itu wewenang konstitusional yang sah.
Pola di baliknyalah yang menarik untuk dibedah: cara seorang pemimpin naik panggung, dan cara ia diturunkan, sering mengungkap lebih banyak tentang sumber kekuasaannya dibanding pidato-pidato yang pernah ia sampaikan selama menjabat.
Wewenang dan etika, dalam banyak sistem politik termasuk Indonesia, sering dianggap satu paket. Padahal keduanya lahir dari tempat berbeda. Wewenang diberikan. Lewat Keputusan Presiden, lewat pelantikan, lewat telepon sore hari. Etika tidak bisa diberikan; ia hanya bisa dibangun, diuji, dan dipertahankan dari waktu ke waktu.
Pertanyaannya: ketika sebuah kepemimpinan lahir dari mekanisme politik yang mengutamakan kecepatan dan loyalitas ketimbang proses, masih adakah ruang bagi etika untuk tumbuh di dalamnya?
Jawabannya perlu dicari di titik asal istilah yang sering dipakai untuk membenarkan kepemimpinan semacam ini: "kepemimpinan transformasional".










