DENPASAR-Fajarbali.com – DPRD Kabupaten Badung mendukung langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Puspa Negara, juga mendorong agar penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi tetap membuka kesempatan bagi seluruh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
Puspa Negara menilai Pemkab Badung perlu memperjuangkan posisi hukumnya melalui upaya kasasi setelah PT Bali Towerindo memperoleh putusan yang menguntungkan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT).
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar pokok sengketa antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo dapat kembali diuji di tingkat Mahkamah Agung.
“Jadi, sebagai anggota dewan, saya melihat pemerintah memang tidak boleh kalah dalam kondisi seperti itu. Saya mendukung Pemerintah Kabupaten Badung untuk melakukan langkah-langkah kasasi ke Mahkamah Agung agar bisa mendapatkan duduk persoalan yang sejatinya terkait dengan persoalan antara PT Bali Towerindo dengan Pemerintah Kabupaten Badung,” kata I Wayan Puspa Negara kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Ia mengaku optimistis Pemkab Badung memiliki posisi hukum yang kuat dalam sengketa tersebut. Meski demikian, putusan PN dan PT sebelumnya masih memberikan pembenaran terhadap posisi PT Bali Towerindo.
“Karena saya optimistis pemerintah posisinya itu benar. Hanya saja, dalam konteks ini, dari Bali Towerindo masih dibenarkan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi,” ujarnya.
Karena itu, Puspa Negara kembali mendorong Pemkab Badung memanfaatkan upaya hukum yang tersedia untuk memperjuangkan kepentingannya dalam sengketa tersebut.
“Sehingga saya mendorong Kabupaten Badung untuk melakukan kasasi ke MA,” katanya.
Menurut Puspa Negara, DPRD Badung sejauh ini belum menerima penjelasan resmi dari Pemkab Badung mengenai perkembangan perkara tersebut. Ia menyebut proses hukum masih berjalan dan pemerintah daerah tengah menyiapkan langkah strategis berikutnya.
“Belum. Ini kan masih dalam proses pengadilan, Pemerintah Kabupaten Badung sedang mengambil langkah-langkah strategi seperti itu,” ujarnya.
Ia mengatakan DPRD Badung nantinya akan memperoleh informasi lebih lanjut dari pemerintah daerah mengenai perkembangan perkara tersebut, termasuk apabila diperlukan rekomendasi atau kebijakan yang berkaitan dengan kewenangan DPRD.
Hingga saat ini, kata dia, Pemkab Badung juga belum meminta rekomendasi DPRD terkait kebutuhan anggaran maupun hal lainnya dalam proses penyelesaian perkara.
“Karena sampai saat ini pemerintah belum meminta rekomendasi dari kita terkait dengan dana dan sebagainya. Tapi yang pasti, pemerintah tidak boleh kalah dengan kondisi seperti itu,” katanya.
Selain mendukung langkah kasasi, Puspa Negara juga menyoroti pentingnya menjaga kesempatan berusaha yang terbuka dalam sektor infrastruktur menara telekomunikasi. Menurutnya, kegiatan usaha harus tetap berjalan sesuai prinsip persaingan yang sehat.
“Kalau dari perspektif saya pribadi, kan untuk ketentuan sudah jelas. Tidak boleh ada monopoli usaha,” katanya. Karena itu, ia menilai penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi seharusnya membuka kesempatan bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
“Jadi, menurut saya, dibuka untuk publik sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan kesempatan tersebut tidak seharusnya hanya diberikan kepada satu perusahaan. Seluruh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan, menurut dia, perlu memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi.
“Tidak harus pada satu perusahaan, karena aturannya kan sudah jelas. Saya mendukung Pemerintah Kabupaten Badung untuk melakukan kasasi. Kemudian, diberikan kesempatan kepada semua pelaku usaha telekomunikasi yang memenuhi syarat,” kata Puspa Negara.
Sengketa antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo sebelumnya telah diperiksa di PN Denpasar dan berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bali. Dalam proses tersebut, PT Bali Towerindo memperoleh putusan yang menguntungkan.
Melalui Putusan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tertanggal 20 Agustus 2026, Pengadilan Tinggi Bali mengabulkan sebagian gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk dan menyatakan Pemkab Badung melakukan wanprestasi dalam pelaksanaan kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi.
Putusan banding tersebut antara lain memerintahkan Pemkab Badung memperpanjang kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi selama 20 tahun hingga 7 Mei 2047.
Putusan tersebut juga berkaitan dengan pengelolaan dan penerbitan izin pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Badung.
Namun, putusan Pengadilan Tinggi Bali tersebut belum mengakhiri sengketa. Pemkab Badung tidak menerima putusan banding dan memilih menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Permohonan kasasi Pemkab Badung telah didaftarkan pada 3 September 2026.
Dengan demikian, sengketa kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo kini masih dalam proses pemeriksaan di tingkat Mahkamah Agung.
Putusan Mahkamah Agung nantinya akan menentukan kelanjutan sengketa tersebut, termasuk status putusan banding yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan PT Bali Towerindo.W-007









