Putusan Menara Badung hingga 2047, KPPU Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan

19556
Ilustrasi

DENPASAR – Fajarbali.com | Putusan Pengadilan Tinggi Bali yang memperpanjang kerja sama pembangunan dan pengelolaan infrastruktur menara telekomunikasi di Kabupaten Badung hingga 2047 tidak serta-merta menghentikan pengawasan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap potensi praktik persaingan usaha tidak sehat di sektor tersebut.

Berdasarkan salinan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Bali melalui Putusan Banding Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tanggal 20 Agustus 2026 memenangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk selaku Penggugat/Pembanding II atas Pemerintah Kabupaten Badung selaku Tergugat/Pembanding I.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, Dyah Paramita, mengatakan KPPU tidak berada dalam posisi untuk mencampuri ataupun menilai substansi putusan pengadilan. Namun, kewenangan KPPU dalam mengawasi perilaku pelaku usaha tetap berjalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“KPPU tidak masuk dalam ranah putusan Pengadilan Tinggi. Tugas dan kewenangan KPPU mengacu pada UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” kata Dyah kepada wartawan, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Dyah, keberadaan putusan yang memperpanjang kerja sama hingga 2047 tidak otomatis menghentikan fungsi KPPU dalam melakukan monitoring dan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha di pasar.

“KPPU tetap dapat melakukan monitoring maupun pengawasan terhadap pelaku usaha agar perilakunya di pasar tidak bersinggungan dengan UU No. 5/1999,” ujarnya.

Akses Pelaku Usaha

Dyah mengatakan terdapat sejumlah aspek dalam kerja sama pengelolaan menara telekomunikasi di Badung yang perlu dicermati dari perspektif persaingan usaha. Salah satunya berkaitan dengan mekanisme akses bagi pelaku usaha lain untuk turut berpartisipasi dalam penyediaan infrastruktur menara.

BACA JUGA:  Kejari Denpasar Gelar Vaksinasi Dosis Ketiga

KPPU, kata dia, sebelumnya telah melakukan kajian dan memberikan saran kepada Pemerintah Kabupaten Badung terkait sejumlah aspek dalam kerja sama tersebut.

“Secara konseptual, dalam kajian yang pernah dilakukan KPPU serta saran yang disampaikan KPPU kepada Pemkab Badung, terdapat beberapa aspek dalam kerja sama ini yang perlu dicermati dari sudut pandang persaingan usaha, misalnya terkait mekanisme akses bagi pihak lain untuk turut berpartisipasi dalam penyediaan infrastruktur menara,” katanya.

Menurut Dyah, persoalan akses pasar tersebut berkaitan dengan semangat pengaturan mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Meski demikian, perkembangan terbaru di Badung tetap memerlukan kajian menyeluruh, termasuk dengan mempertimbangkan putusan pengadilan yang berlaku.

“Namun demikian, perkembangan situasi terbaru tentu memerlukan kajian menyeluruh terhadap kondisi terkini, termasuk perkembangan putusan pengadilan,” ujarnya.

Hak Eksklusif Perlu Mekanisme Persaingan

KPPU juga memandang pemberian hak eksklusif dalam jangka panjang perlu dilihat secara hati-hati karena dapat berkaitan dengan akses pelaku usaha lain untuk masuk dan berpartisipasi di pasar.

Dyah menyebut Pasal 17 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 memberikan sejumlah indikator umum untuk melihat kondisi penguasaan pasar, termasuk apabila suatu kondisi menyebabkan pelaku usaha lain mengalami kesulitan memasuki pasar yang sama.

“Dari perspektif hukum persaingan usaha, Pasal 17 ayat (2) UU No. 5/1999 memberikan indikator umum bahwa penguasaan pasar dapat terjadi apabila suatu kondisi mengakibatkan pelaku usaha lain kesulitan masuk ke pasar yang sama,” katanya.

Namun, indikator tersebut tidak dapat digunakan secara otomatis untuk menyimpulkan adanya pelanggaran dalam kasus Badung. KPPU tetap perlu melakukan kajian terhadap kondisi pasar dan perkembangan terbaru sebelum mengambil kesimpulan.

BACA JUGA:  Giri Prasta dan Suiasa Harapkan Kaling dan Kelian Dinas Tingkatkan Etos Kerja

Dyah menambahkan, pemberian hak eksklusif idealnya didahului melalui mekanisme persaingan untuk memperoleh hak tersebut atau competition for the market.

“Dalam hal memberikan hak eksklusif, sebaiknya tetap diawali dengan persaingan yaitu competition for the market, ada kompetisi untuk memenangkan hak eksklusif atas suatu pasar barang/jasa tertentu, serta harus berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.

Aspek Pengawasan Menara Bersama
Dalam mengawasi kebijakan menara bersama, KPPU juga memperhatikan sejumlah aspek untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi dan persaingan usaha yang sehat.

Aspek tersebut antara lain pemisahan fungsi regulator dan operator, kewajaran tarif, kualitas layanan, penerapan prinsip non diskriminasi, serta transparansi dan akuntabilitas dalam proses penunjukan operator.

“Beberapa aspek yang biasa menjadi perhatian KPPU dalam kebijakan menara bersama, serta proses penunjukan operator yang idealnya dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Dyah.
Terkait durasi kerja sama hingga 2047. Dyah mengatakan hal tersebut juga perlu dilihat dari perspektif efektivitas, efisiensi, dan manfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, durasi kerja sama yang panjang tidak hanya berkaitan dengan aspek waktu, tetapi juga dampaknya terhadap kondisi pasar dan kesejahteraan masyarakat Badung.

“Hal tersebut dapat menjadi pertimbangan kepada pemerintah dari sisi persaingan usaha apakah efektif dan efisien dan mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat Badung,” katanya.

KPPU berharap penataan industri menara telekomunikasi di Badung tetap memberikan ruang yang wajar bagi pelaku usaha lain untuk berkontribusi sepanjang sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk putusan pengadilan yang mengikat para pihak.

“KPPU berharap penataan industri menara telekomunikasi di Badung tetap dapat memberi ruang yang wajar bagi pelaku usaha lain untuk berkontribusi, sepanjang sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk putusan pengadilan yang mengikat para pihak,” ujarnya.

BACA JUGA:  Optimalisasi PAD, Badung Data Potensi Pajak Daerah Melalui Tim TOPD dan SIOPD

Dyah menegaskan keberadaan putusan pengadilan juga tidak menggugurkan kewenangan KPPU untuk menindaklanjuti laporan maupun indikasi dugaan pelanggaran persaingan usaha.

“KPPU dapat menindaklanjuti apabila terdapat laporan dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 atau jika ditemukan indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat pada sektor menara telekomunikasi di Kabupaten Badung. Jadi meski ada putusan pengadilan, tidak menggugurkan proses penegakan hukum yang berjalan di KPPU,” tegasnya.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top