KPPU Diminta Telaah Hak Eksklusif Bali Towerindo hingga 2047 di Badung

IMG_0748
Ilustrasi AI

JAKARTA – Fajar Bali | Perpanjangan kerja sama PT Bali Towerindo Sentra Tbk dengan Pemerintah Kabupaten Badung hingga 2047 menuai sorotan dari Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN). Ketua Umum PERATIN Kamilov Sagala menilai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu mencermati potensi persoalan persaingan usaha terkait pemberian hak eksklusif atas infrastruktur telekomunikasi di wilayah tersebut.

Sorotan tersebut mengacu pada salinan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Denpasar mengenai Putusan Banding Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tertanggal 20 Agustus 2026. Dalam putusan itu, Pengadilan Tinggi Bali memenangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk selaku Penggugat/Pembanding II atas Pemerintah Kabupaten Badung selaku Tergugat/Pembanding I.

Kamilov mengatakan putusan yang memperpanjang kerja sama hingga 2047 perlu dilihat tidak hanya dari perspektif hubungan kontraktual, tetapi juga dari sisi persaingan usaha. Menurut dia, durasi kerja sama yang panjang dan pemberian hak eksklusif berpotensi membatasi ruang bagi pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar infrastruktur telekomunikasi di Badung.

“Persisnya memang monopoli, hanya saja responsnya masih rendah,” kata Kamilov.

Menurut dia, hak eksklusif dalam jangka panjang dapat memberikan posisi yang dominan kepada satu pelaku usaha dalam penyediaan infrastruktur telekomunikasi. Kondisi tersebut, kata dia, perlu menjadi perhatian karena kebutuhan terhadap layanan telekomunikasi di Kabupaten Badung terus berkembang.

Kamilov mengatakan tingginya penggunaan data dan layanan seluler di Badung membuat kebutuhan terhadap infrastruktur telekomunikasi juga semakin besar. Menurut dia, kondisi tersebut dapat membuat peluang pelaku usaha lain untuk masuk dan menawarkan layanan serupa semakin terbatas apabila hak eksklusif diterapkan secara luas.

“Bali Towerindo bisa dilaporkan apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Namun, Kamilov mengingatkan putusan banding tersebut masih dapat diikuti dengan proses hukum lanjutan. Karena itu, menurut dia, status hukum perkara perlu diperjelas sebelum menentukan langkah dari perspektif persaingan usaha.

BACA JUGA:  Wabup Suiasa Terima Kunja Wali Kota Prabumulih

Kamilov mengaku belum mengetahui secara pasti apakah perkara tersebut telah memasuki tahap kasasi. Menurut dia, perkembangan proses hukum menjadi penting karena pelaksanaan hak eksklusif harus dilihat berdasarkan status dan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kalau mereka tetap menang sampai tahap kasasi hingga PK, secara hukum hak eksklusif tersebut tetap berjalan,” kata Kamilov.

Meski demikian, dia menegaskan aspek persaingan usaha tetap dapat menjadi perhatian apabila pelaksanaan hak eksklusif tersebut menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat.

Menurut Kamilov, pihak yang merasa dirugikan dapat menyampaikan laporan kepada KPPU apabila terdapat indikasi pelanggaran persaingan usaha. Pihak yang berpotensi terdampak, kata dia, tidak hanya Pemerintah Kabupaten Badung, tetapi juga masyarakat dan pelaku usaha penyedia infrastruktur base transceiver station (BTS) yang kehilangan kesempatan untuk menjalankan usaha di wilayah tersebut.

“Pihak yang merasa dirugikan, baik Pemkab Badung, masyarakat, maupun pelaku bisnis BTS, dapat melaporkan karena mereka tidak mendapatkan hak untuk berusaha dalam bisnis yang sama,” tuturnya.

Kamilov mengatakan keberadaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak serta-merta menghilangkan kewenangan KPPU untuk melihat dugaan praktik persaingan usaha dalam pelaksanaannya. Menurut dia, tindakan para pihak setelah putusan berkekuatan hukum tetap menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.

Dia menjelaskan apabila putusan diterima para pihak dan tidak terdapat upaya hukum dalam batas waktu yang ditentukan, putusan dapat berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, kata dia, dampak pelaksanaan putusan terhadap persaingan usaha dapat menjadi bahan perhatian apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan.

“Kalau sudah inkrah, Pemkab Badung dapat mengajak masyarakat dan pelaku bisnis untuk membuat laporan kepada KPPU,” katanya.

BACA JUGA:  Efektif Kurangi Kemacetan, Dishub Badung dan Forum LLAJ Resmi Tetapkan Rekayasa Lalu Lintas Pecatu-Uluwatu Secara Permanen

Menurut Kamilov, Pemerintah Kabupaten Badung memiliki tanggung jawab untuk melindungi kepentingan masyarakat sekaligus memastikan kebijakan kerja sama tidak menutup kesempatan pelaku usaha lain untuk berkompetisi.

“Sebenarnya, Pemkab Badung memiliki dua tanggung jawab, yakni tanggung jawab moral dan tanggung jawab hukum,” tegasnya.

Kamilov juga menyoroti apabila perpanjangan kerja sama dilakukan tanpa melalui tender baru dan kemudian memberikan hak eksklusif dalam cakupan yang luas. Menurut dia, persoalan tersebut perlu dianalisis berdasarkan prinsip persaingan usaha dengan memperhatikan tingkat penguasaan pasar oleh pelaku usaha yang memperoleh hak eksklusif.

“Hal itu perlu dilihat dari sisi persaingan usaha di bidang teknologi. Pertama-tama, harus dilihat tanggung jawabnya dan seberapa besar penguasaan pasarnya,” ujarnya.

Dia mengatakan tingkat penguasaan pasar menjadi salah satu aspek yang dapat digunakan untuk melihat potensi dominasi pelaku usaha. Menurut Kamilov, semakin besar penguasaan pasar, semakin penting pula bagi otoritas persaingan usaha untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan posisi dominan.

“Kalau penguasaan pasar berada di atas 80 persen atau 70 persen, itu menunjukkan adanya penguasaan pasar yang sangat besar dan bisa mengarah pada monopoli,” kata Kamilov.

Menurut dia, minimnya kompetitor dapat mengurangi pilihan masyarakat dalam memperoleh layanan. Kondisi tersebut juga dapat mengurangi tekanan persaingan terhadap harga dan kualitas layanan.

“Tidak adanya kompetisi juga dapat membuat harga tidak memiliki tekanan untuk turun,” ujarnya.

Dia mengatakan pelaku usaha yang memiliki penguasaan pasar besar memiliki pengaruh lebih besar terhadap harga karena konsumen memiliki pilihan yang lebih terbatas untuk beralih kepada penyedia layanan lain.

“Sebab, ketika satu pihak menguasai pasar, dia juga memiliki pengaruh besar terhadap harga,” kata Kamilov

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top