Putusan PT Badung Perpanjang Eksklusivitas Menara, Layak Dipertanyakan

IMG_0667
Ilustrasi AI

DENPASAR-Fajarbali.com|Persoalan hak eksklusif pembangunan dan penyediaan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Tinggi Bali memenangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk dalam perkara melawan Pemerintah Kabupaten Badung.

Pengamat hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai putusan tersebut perlu diuji lebih mendalam, terutama terkait batas hak eksklusif yang bersumber dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dibuat pada 2007.

Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Denpasar, putusan banding Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tertanggal 20 Agustus 2026 memenangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk sebagai Penggugat/Pembanding II atas Pemkab Badung sebagai Tergugat/Pembanding I.

Sorotan utama muncul karena PKS tersebut lahir dalam kondisi industri telekomunikasi yang berbeda jauh dengan situasi saat ini. Nilai komersial kawasan Badung juga telah berkembang, sehingga kebutuhan infrastruktur telekomunikasi saat ini tidak lagi sama dengan kondisi hampir dua dekade lalu.

Menurut Suparji, perubahan kondisi tersebut penting dipertimbangkan ketika melihat konsekuensi putusan yang memperpanjang PKS selama 20 tahun hingga 2047.

“Persoalan pokoknya bukan sekadar apakah Pemkab Badung melakukan wanprestasi,” kata Suparji kepada wartawan, Minggu (30/8/2026).

Ia menilai, apabila perkara berlanjut ke tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) perlu menempatkan batas hak eksklusif yang lahir dari PKS hasil tender 2007 sebagai salah satu pertanyaan hukum utama.

Dari sana, menurut dia, perlu diuji apakah ruang lingkup hak tersebut hanya mencakup 49 titik atau dapat diperluas hingga ratusan menara yang dibangun setelahnya.

“Apabila perkara ini masuk kasasi, menurut saya terdapat satu pertanyaan hukum utama yang harus ditempatkan sebagai hulunya, yaitu sejauh mana sebenarnya batas hak eksklusif yang lahir dari PKS hasil tender tahun 2007 tersebut?” ujar Suparji.

Menurut Suparji, pengujian tersebut perlu mencakup objek tender dan PKS, termasuk apakah perjanjian memang hanya mencakup 49 titik.

BACA JUGA:  Naila Novaranti Pelatih Terjun Payung 46 Negara Buka Turnamen Barati Cup di Bali

Selain itu, perlu diperiksa apakah PKS memberikan dasar bagi pembangunan 204 menara infill serta apakah perluasan tersebut pernah dituangkan melalui perubahan atau addendum yang sah.

“Selain itu, MA penting menguji akibat hukum putusan terhadap pihak ketiga yang bukan pihak dalam PKS maupun perkara,” katanya.

Ia merujuk Pasal 1340 KUHPerdata yang pada prinsipnya menyatakan bahwa perjanjian hanya berlaku bagi pihak-pihak yang membuatnya.

Karena itu, Suparji menilai konsekuensi berupa pembongkaran aset milik pihak ketiga dan tertutupnya akses perizinan bagi pelaku usaha lain harus memiliki dasar hukum serta pertimbangan yang kuat.

Sebab, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari dampaknya terhadap pihak yang sejak awal bukan merupakan bagian dari perjanjian.

“Yang lebih fundamental adalah apakah pemulihan terhadap suatu wanprestasi dapat menghasilkan perluasan hak eksklusif melampaui objek awal perjanjian, sekaligus menimbulkan akibat hukum terhadap pihak ketiga, kewenangan pemerintahan daerah, pelayanan publik, dan struktur persaingan usaha selama dua dekade ke depan,” ujar Suparji.

Sorotan

Suparji menegaskan bahwa hak eksklusif yang diberikan melalui PKS harus dibedakan dari objek konkret yang menjadi dasar lahirnya hak tersebut.

Jika tender 2007 memang menetapkan pembangunan 49 titik menara, maka ruang lingkup hak dan kewajiban para pihak semestinya mengacu pada objek yang ditenderkan dan disepakati.

“Pasal 1338 KUHPerdata memang menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak, tetapi justru karena itu para pihak terikat pada apa yang diperjanjikan, bukan pada perluasan objek yang tidak mempunyai dasar kontraktual,” katanya.

Ia menilai perlu diuji apakah PKS sejak awal secara tegas memberikan kewenangan pembangunan menara tambahan atau infill tanpa batas jumlah dan lokasi.

BACA JUGA:  Sempat Dilaporkan Hilang di Sunday Beach Club, Anak Bule Australia Ditemukan

Jika ketentuan tersebut tidak terdapat dalam perjanjian, perluasan objek menurut dia pada prinsipnya membutuhkan dasar hukum baru atau perubahan PKS yang disepakati para pihak.

“Jangan sampai objek yang semula diperoleh melalui kompetisi untuk ruang lingkup tertentu kemudian melalui penafsiran berkembang menjadi hak eksklusif atas seluruh kebutuhan menara dalam satu kabupaten,” ujar Suparji.

Dipertanyakan

Persoalan semakin kompleks ketika jumlah menara berkembang jauh melampaui objek awal tender.

Berdasarkan informasi mengenai gugatan, Bali Tower membangun 49 menara pada periode 2007–2014, kemudian melanjutkan pembangunan 204 menara infill hingga 2024.

Suparji mengatakan perkembangan tersebut menjadi bagian penting yang harus diuji untuk melihat konsistensi penerapan hak eksklusif.

Sebab, apabila pembangunan berkembang dari objek awal menjadi ratusan menara, sementara pelaku usaha lain dilarang masuk dan infrastrukturnya bahkan diwajibkan dibongkar, dasar perluasan eksklusivitas harus jelas.

“Kalau pemegang hak eksklusif diperbolehkan memperluas pembangunan dari objek awal menjadi ratusan menara, sedangkan pelaku usaha lainnya sama sekali dilarang masuk dan bahkan menaranya harus dibongkar, maka pertanyaan hukumnya adalah, apa dasar kontraktual dan dasar hukum yang memberikan perluasan eksklusivitas tersebut?” kata Suparji.

Menurut dia, status 204 menara infill harus diperiksa secara konkret, termasuk apakah pembangunan tersebut merupakan pelaksanaan langsung PKS awal, telah mendapatkan persetujuan atau perubahan PKS, atau berdiri berdasarkan perizinan tersendiri.

Prinsip yang sama, kata dia, harus diterapkan terhadap seluruh pelaku usaha agar tidak terjadi perbedaan perlakuan dalam menentukan batas eksklusivitas.

“Eksklusivitas tidak boleh ditafsirkan tanpa batas,” tegasnya.

Ia menilai keberadaan pihak lain tidak semestinya otomatis dianggap melanggar eksklusivitas sebelum batas objek PKS diuji secara menyeluruh.

Struktur Pasar

Suparji menilai perkara tersebut memiliki dimensi lebih luas apabila putusan tidak hanya menentukan ada atau tidaknya wanprestasi, tetapi juga berdampak pada struktur pasar telekomunikasi di Badung.

BACA JUGA:  Disperpa Badung Panen Bawang Merah di Subak Munggu

Terlebih, putusan Pengadilan Tinggi Bali disebut memerintahkan perpanjangan PKS hingga 7 Mei 2047, pembongkaran menara yang bukan milik Bali Tower, serta larangan penerbitan izin kepada pihak lain selama periode tersebut.

“Menurut saya, apabila akibat putusan bukan hanya menentukan ada atau tidaknya wanprestasi, tetapi sampai mewajibkan pemerintah mempertahankan satu penyedia selama 20 tahun, membongkar infrastruktur milik pelaku usaha lain, dan melarang pemerintah memberikan izin kepada pelaku usaha lain sampai 2047, persoalannya tidak lagi cukup dilihat semata-mata sebagai sengketa kontraktual,” ujarnya.

Ia mengatakan konsekuensi tersebut berpotensi memasuki ranah hukum persaingan usaha karena berkaitan dengan struktur pasar dan kesempatan pelaku usaha lain untuk masuk.

Karena itu, dampak putusan perlu diuji berdasarkan prinsip-prinsip dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah diubah.

“Hal itu perlu diuji berdasarkan prinsip-prinsip dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah diubah, khususnya apakah eksklusivitas tersebut pada akhirnya menimbulkan praktik monopoli, penguasaan pasar, atau hambatan masuk bagi pelaku usaha lainnya,” kata Suparji.

Meski demikian, Suparji mengingatkan bahwa eksklusivitas atau posisi dominan tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran hukum persaingan usaha.

“Yang harus diuji adalah cara eksklusivitas tersebut diperoleh, ruang lingkupnya, penggunaannya, serta akibatnya terhadap persaingan dan kepentingan umum,” katanya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top